FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Manajemen ABG Coffee & Live Music Jatiuwung disomasi oleh Kantor Hukum Febriyan Law Office & Partners. Langkah ini diambil setelah pihak kafe dinilai lepas tangan atas hilangnya motor Honda 2024 milik konsumen, Moh. Efendi, meski biaya parkir resmi telah dipungut langsung melalui kasir.
Saat ditemui FaktaHukumnews, Moh. Feby Faisal SH mewakili Kantor Hukum Febriyan Law Office & Partners mengatakan,
”Kami sudah mencoba jalur kekeluargaan, namun hingga saat ini tidak ada bentuk tanggung jawab nyata. Klien kami dirugikan puluhan juta rupiah padahal ia adalah konsumen resmi yang taat membayar parkir di sana,” ujarnya. Selasa (03/03/2026)
Secara hukum, pungutan biaya parkir sebesar Rp 3.000,- yang tercatat di struk makan bukan sekadar administrasi, melainkan bukti sah lahirnya Perjanjian Penitipan Barang. Berdasarkan Putusan MA No. 126 K/Pdt/2003, pengelola parkir bertanggung jawab penuh atas kendaraan yang hilang, sehingga dalih “kehilangan bukan tanggung jawab kami” gugur demi hukum.
Moh. Feby Faisal SH menambahkan, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi warga Tangerang agar ekstra waspada saat memarkirkan kendaraan di ABG Coffee & Live Music Jatiuwung. Pengunjung diimbau lebih selektif memilih kafe yang benar-benar menjamin keamanan, serta selalu menyimpan bukti parkir sebagai dasar perlindungan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena korban adalah konsumen resmi yang telah melunasi tagihan makan sebesar Rp 270.300,- serta biaya parkir resmi sebesar Rp 3.000,- yang dipungut langsung melalui kasir kafe. Namun, meski biaya parkir telah dibayar lunas, motor korban tetap raib dari area parkir saat ditinggal makan malam.
Rekaman CCTV mengungkap kelalaian fatal pada sistem pengamanan kafe.
Saat pencurian terjadi, area parkir dalam kondisi kosong tanpa penjagaan petugas berdasarkan bukti CCTV, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan. Hal ini menunjukkan kontradiksi antara pungutan biaya parkir yang ditarik dari konsumen dengan minimnya pengawasan aset di lapangan.
Sampai saat ini kuasa hukum masih menunggu niat baik dari Manajemen ABG Coffee & Live Music Jatiuwung untuk melakukan penyelesaian ganti rugi.


















Komentar