FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah aktif di dua wilayah berbeda. Penindakan tersebut berlangsung pada Senin,(19/01/2026), dan berujung pada diamankannya Wali Kota Madiun Maidi serta Bupati Pati Sudewo.
OTT pertama digelar di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam rangkaian operasi yang berlangsung sejak siang hingga malam hari, tim penindakan KPK mengamankan 15 orang dari sejumlah lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sembilan orang, termasuk Maidi-Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2024-2029-langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
“Sebagian pihak yang diamankan telah dibawa ke Jakarta, termasuk kepala daerah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Indikasi awal, perkara ini berkaitan dengan pengaturan proyek dan aliran fee, termasuk dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Di hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terpisah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Sudewo, Bupati Pati periode 2021–2026, untuk dimintai keterangan.
“Kami membenarkan bahwa saudara SDW diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Pati,” kata Budi Prasetyo.
Hingga Senin malam, Sudewo masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Polres Kudus dan belum dibawa ke Jakarta. KPK menyatakan pemeriksaan awal masih berlangsung guna memperkuat konstruksi perkara.
OTT terhadap dua kepala daerah dalam waktu hampir bersamaan ini kembali menegaskan masih mengakarnya praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Dugaan pengaturan proyek serta aliran fee melalui berbagai skema menunjukkan modus lama yang terus berulang, meski penindakan telah dilakukan berkali-kali.
Penyitaan uang tunai di Madiun mengindikasikan adanya transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan proyek pemerintah. KPK diperkirakan akan menelusuri lebih jauh aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta, ASN, maupun pejabat lain di masing-masing daerah.
Sementara itu, langkah KPK yang belum langsung membawa Sudewo ke Jakarta menunjukkan kehati-hatian penyidik dalam mengamankan alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
KPK menegaskan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan awal rampung dan gelar perkara dilaksanakan. Lembaga antirasuah memastikan perkembangan lebih lanjut akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
OTT ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan anggaran publik, karena setiap pelanggaran hukum akan berujung pada konsekuensi pidana.


















Komentar