FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang menyusul mencuatnya perkara hukum yang menyeret oknum jaksa di wilayah tersebut.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan internal dan penguatan pengawasan di tubuh Korps Adhyaksa.
Dalam keputusan terbaru pimpinan Kejaksaan Agung, Afrillianna Purba resmi tidak lagi menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang.
Ia dipindahtugaskan untuk mengisi jabatan Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.
Pergantian jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, bersamaan dengan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat eselon III Kejaksaan RI di tingkat pusat dan daerah.
Sebagai pengganti Afrillianna, Kejaksaan Agung menunjuk Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk mengisi posisi Kajari Kabupaten Tangerang.
Pergantian tersebut tidak terlepas dari adanya kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan aparat kejaksaan. Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Informasi yang berkembang menyebutkan, dari total tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa yang bertugas di wilayah Provinsi Banten. Salah satu nama yang mencuat adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK.
Sebelum dilakukan rotasi jabatan, Afrillianna Purba juga dikabarkan sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Afrillianna oleh awak media belum membuahkan hasil. Saat ditemui dalam kegiatan pengamanan Operasi Lilin Maung 2025 di Pos Pantau Terpadu Angkutan Natal dan Tahun Baru 2026 di kawasan Citra Raya, Panongan, Rabu (24/12/2025) malam, yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan dan meninggalkan lokasi.
Hingga kini, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum guna menjaga integritas institusi.












Komentar