FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARI) Indonesia kembali melayangkan surat resmi terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang/jasa proyek Akselerator Energi Tinggi (AEET) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sebelumnya, JARI Indonesia telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak BRIN terkait sejumlah dugaan kejanggalan proyek. Namun, jawaban surat balasan dari Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN dinilai belum menjawab substansi persoalan serta dianggap tidak sesuai dengan poin-poin klarifikasi yang dipertanyakan.
Atas dasar itu, JARI Indonesia kembali mengirim surat bernomor 081/SK/DPP-JARI/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 berisi permohonan klarifikasi ulang, audit investigatif, tindak lanjut dugaan penyimpangan, sekaligus permintaan audensi resmi.
Pengiriman surat tersebut pada Senin (11/05/2026) diketahui telah diterima oleh bagian informasi BRIN sebagai tindak lanjut resmi atas permohonan klarifikasi dan audit investigatif yang diajukan JARI Indonesia.
Ketua Umum DPP JARI Indonesia, Heru K. Daulay, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan mulai dari perubahan DED dan lokasi pekerjaan, proses e-katalog yang dinilai tidak transparan, pembayaran proyek mencapai 80 persen meski progres fisik dipersoalkan, hingga status kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
JARI Indonesia juga menyoroti adanya dugaan oknum PPK yang dinilai bermain dan mensetting proyek AEET sejak tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Dugaan tersebut dinilai harus diusut menyeluruh karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jangan sampai proyek negara dijadikan ajang permainan segelintir oknum. Kami meminta audit investigatif dilakukan secara terbuka dan profesional,” tegas Heru.
Sementara itu, Ketua Advokasi JARI Indonesia, Edward Sitohang, menegaskan langkah yang dilakukan pihaknya memiliki dasar hukum jelas sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Menurut Edward, apabila dalam proses audit maupun penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum PPK dalam dugaan pengaturan proyek AEET, maka pejabat tersebut harus dicopot, dipecat, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila terbukti ada oknum PPK terlibat pengaturan proyek ataupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus dipecat dari BRIN dan diproses hukum tanpa tebang pilih,” tegas Edward Sitohang.
Adapun dasar hukum yang dijadikan rujukan JARI Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto perubahan kedua Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Selain meminta klarifikasi ulang secara terbuka, JARI juga mengajukan permintaan audensi resmi agar persoalan tersebut dapat dibahas secara profesional dan transparan demi memastikan tidak adanya potensi kerugian negara.
Surat resmi tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet (Seskab), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).


















Komentar