FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Kejadian berawal pada Minggu (30/08/2026) sekitar pukul 19.55 WITA. Saat melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Jl. Kusuma Atmaja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di tempat itu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebilah pisau yang disimpan di pinggang kiri salah seorang pria.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., mengatakan pria tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membawa pisau tersebut untuk menjaga diri karena menurut pengakuannya di lokasi tersebut kerap terjadi keributan,” ujar Kapolsek.
Selain pisau beserta sarungnya, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dan minuman beralkohol jenis arak sebagai barang bukti.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Dentim menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan merespons cepat setiap informasi dari masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban, khususnya di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga.













Komentar