FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Rapat Pembinaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi 2026 yang menghadirkan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Terisi diwarnai kericuhan, Senin (27/04/2026).
Kericuhan diawali ketika seorang warga Desa Jatimunggul menengarai adanya praktek pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu.
Kericuhan dapat diminimalisir setelah sejumlah Kuwu melerai dan menarik dua orang yang terindikasi merupakan bagian dari mitra kerja BPN.
”Saya mintakan uang PTSL kembali dan sosok Ari ini tidak tercantum dalam BPN ATR kabupaten Indramayu. Ini sudah jelas pungutan liar,” jelas Imam Syaefuddin.
Lima desa yang meminta agar uang pendaftaran PTSL untuk dikembalikan yaitu Desa Manggungan, Cibereng, Karangasem, Plosokerep dan Kendayakan.
Kuwu desa Cibereng Sanudin Mati Geni mengatakan pihaknya selalu dikejar dan ditanya oleh masyarakat terkait belum terbitnya sertifikat tanah atas bidang yang diajukan. Padahal, Kuwu tidak menerima uang tersebut.
“Kami sepakat agar uang PTSL dikembalikan,” terang Kuwu Sanudin.
Sementara, Camat Terisi Boy Billy Prima menilai semua yang dilakukan oleh mitra BPN ini diluar aturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri (ATR/BPN, Kemendagri, Kemendes) No. 25/SKB/V/2017 yang mengatur biaya persiapan PTSL untuk menekan pungli.
Biaya ini, kata Boy mencakup penyiapan dokumen, patok, materai, dan operasional petugas desa, dengan besaran dibagi menjadi lima kategori wilayah.
“Skema ini bertujuan meminimalisir biaya yang memberatkan masyarakat dalam pensertifikatan tanah. Ini malah sebaliknya terindikasi adanya pungli dan saya tegaskan agar segera dikembalikan,” tegas Boy Billy Prima.
Dalam rapat PTSL terintegrasi yang berlangsung di Balai Desa Raja Singa, terungkap Desa Plosokerep, pendaftar sebanyak 2010 orang.
– Biaya daftar 2010 orang x Rp 150.000,- = Rp 301.500.000,-
– biaya validasi 2010 x Rp 350.000,- = Rp 703.500.000,-
Desa Cibereng, pendaftar sebanyak 1260
– Biaya daftar 1260 x Rp 150.000,- = Rp 189.000.000,-
– Biaya Validasi yg sudah bayar sebanyak 700 orang x Rp 350.000,- = Rp 245.000.000
Desa Kendayakan, pendaftar sebanyak 700 orang
– Biaya daftar 700 x Rp 150.000,- = Rp 105.000.000,-
– Biaya Validasi belum tercantum
Desa Karangasem, pendaftar sebanyak 700 orang
– Biaya daftar 700 x Rp 150.000,- = Rp 105.000.000,-
– biaya validasi belum tercantum.
Desa Manggungan, pendaftar sebanyak 400 orang (masih berjalan pendaftaran)
– Biaya daftar 400 x Rp 150.000,- = Rp 60.000.000,-
– biaya validasi belum tercantum.
Jumlah uang tersebut semuanya diserahkan ke mitra kerja BPN untuk proses pengurusan sertifikat tanah.
“Kami minta uang masyarakat saya yang sudah disetorkan segera dikembalikan,” ucap Boy.
Sementara, Ari Bagus Sobari yang disebut sebut sebagai mitra kerja BPN menjelaskan bahwa dirinya bekerja berdasarkan surat kuasa dari Kepala Desa.
Ari sendiri membantah bahwa dirinya adalah mitra kerja dari BPN. Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 350 ribu tersebut merupakan uang jasa atas pekerjaan yang diberikan oleh pihak pemohon PTSL melalui pihak desa.
”Uang tersebut ada juga digunakan untuk menjamu pegawai BPN bila berkunjung ke lapangan,” jelas Ari


















Komentar