FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Praktik penyalahgunaan lahan kosong di Desa Dukuh dan Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang kini diduga menjadi kawasan bangunan liar dan tempat pembuangan (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), memantik reaksi keras dari para aktivis lingkungan hidup.
Aktivitas ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini dinilai tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga telah menjadi ancaman nyata bagi ekosistem lokal dan kesehatan masyarakat jangka panjang.
Menanggapi fenomena tersebut, ketua Umum Ampel Indonesia yang biasa di sapa Guruh, menegaskan bahwa praktik dumping limbah B3 secara ilegal adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Limbah B3 seperti residu kimia, oli bekas, atau logam berat tidak bisa diperlakukan seperti sampah domestik. Jika dibuang langsung ke tanah, zat beracun tersebut akan meresap ke dalam akuifer atau lapisan air tanah. Dampaknya bukan hanya gatal-gatal, tapi bisa memicu penyakit degeneratif dan kontaminasi serius pada rantai makanan warga sekitar,” ujar Guruh (10/7/2026).
Pihaknya menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat wilayah sehingga aktivitas ilegal tersebut bisa berlangsung. “Pembangunan liar di atas lahan tersebut hanyalah modus untuk menutupi aktivitas pembuangan limbah. Ini adalah sindikat yang sistematis. Harus dicari siapa pemilik lahan dan siapa aktor di balik pengiriman limbah tersebut,” tambahnya.
Ditempat yang sama Abdullah ketua umum Giat Lingkungan Hidup mengingatkan “pelaku dumping limbah B3 tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda miliaran rupiah,” jelasnya
Sangat disayangkan, apakah APH dan satpol PP baik Kebapaten dan kecamatan Cikupa tidak melihat fenomena ini, ataukah pura pura tidak melihat tertutup kertas berwarna??
Para Aktivis lingkungan yang tergabung dalam koalisi penyelamatan lingkungan wilayah Tangerang ini menuntut tiga langkah konkret :
1. Investigasi Menyeluruh, DLH Kabupaten Tangerang harus segera mengambil sampel tanah dan air di lokasi untuk menguji tingkat toksisitas limbah.
2. Penegakan Hukum (Law Enforcement), Satpol PP dan Kepolisian harus segera melakukan penyegelan dan memproses hukum pihak yang bertanggung jawab atas bangunan dan dumping limbah tersebut.
3. Pemulihan Lingkungan, Mewajibkan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pembersihan (clean-up) dan pemulihan lahan yang telah terkontaminasi.
“Masyarakat harus berani bersuara, dan negara harus hadir. Jika hari ini kita diam, maka kita sedang mewariskan lingkungan yang rusak dan beracun bagi generasi mendatang di Desa Dukuh dan Bitung Jaya,” pungkas Guruh
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.
















Komentar