FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Hukum A.B Associate & Co secara resmi menyampaikan tanggapan atas anjuran mediator kepada Mediator Hubungan Industrial, Bapak Rahmatullah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Tanggapan tersebut merujuk pada Anjuran Mediator Nomor: B/500.15.15.2/696/IV/DISNAKER/2026 tertanggal 16 April 2026, dalam perkara perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak PT. PCM Kabel Indonesia.
Kuasa hukum Leo Andri K., S.H., yang mewakili Asep Gunawan dan Tata Tahyar, menyatakan bahwa pihaknya menerima anjuran mediator, khususnya terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Namun demikian, dalam tanggapan resminya, pihak kuasa hukum menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan secara hukum meremehkan hak buruh selama proses mediasi berlangsung.
“Pihak perusahaan tidak kooperatif dalam proses mediasi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini dan terkesan menganggap remeh hak buruh,” tegas Leo Andri. Sabtu (02/5/26)
“Jangan sampai buruh menjadi sapi perah, negara wajib hadir memberikan dukungan dan membela hak hak buruh”,tutupnya.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menuntut agar PT. PCM Kabel Indonesia segera:
Membayarkan seluruh kekurangan gaji/upah;
Membayarkan pesangon dan hak normatif lainnya;
Melaksanakan kewajiban tanpa penundaan;
Kuasa hukum juga memberikan batas waktu 7 hari kerja kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh, termasuk:
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
Laporan pidana atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan;
Pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan;
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik agar setiap buruh mendapatkan haknya dan setiap perusahaan tidak memandang rendah dan wajib mematuhi hukum di negara ini.
Untuk itu negara wajib mengawal kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan agar buruh mendapatkan perlindungan dan hak-hak pekerja serta menindak pelanggaran apabila perusahaan tidak melakukan kewajibannya yang sudah diatur sesuai hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

















Komentar