FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK). Dalam perkara ini, Ade diduga secara sadar menjadikan ayahnya sebagai penghubung utama dalam penerimaan uang ijon proyek dari pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ade secara rutin meminta uang muka proyek kepada seorang pengusaha berinisial SRJ melalui perantara HM Kunang. Pola tersebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dan dilakukan secara berulang.
“Permintaan ijon paket proyek disampaikan secara berkala melalui perantara, salah satunya adalah HMK,” ungkap Asep dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2025).
Selain memiliki hubungan keluarga sebagai ayah kandung, HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadarmi, Kecamatan Cikarang Selatan. Dalam konstruksi perkara, keduanya ditempatkan sebagai penerima suap, sementara SRJ berperan sebagai pihak pemberi.
Penyidik KPK mencatat total uang ijon yang mengalir kepada Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian sejumlah paket proyek pemerintah daerah sebelum proses lelang resmi dilaksanakan.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi nonaktif,
HM Kunang – ayah sekaligus Kepala Desa Sukadarmi,
SRJ – pihak swasta.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak swasta SRJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menilai praktik ijon proyek merupakan bentuk korupsi serius karena membuka ruang pengaturan proyek sejak awal, merusak mekanisme pengadaan, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.















Komentar