FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Dugaan tersebut mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah HSU pada pertengahan Desember 2025.
KPK menduga APN memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk menekan sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai dari kepala dinas hingga pimpinan rumah sakit umum daerah.
Tekanan tersebut diduga dilakukan dengan cara mengaitkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah ancaman penanganan perkara.
Para pejabat daerah disebut diminta menyerahkan sejumlah uang agar laporan yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap instansi mereka tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Ancaman tersebut dilakukan dengan cara mengaitkan laporan pengaduan yang masuk ke Kejaksaan, sehingga apabila permintaan tidak dipenuhi, maka perkara akan diproses,” ujar Asep dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025)
Beberapa pihak yang disebut dalam konstruksi perkara antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rahman, serta Kepala Dinas Kesehatan HSU, Yandi. Keduanya diduga menjadi sasaran permintaan uang oleh APN.
OTT yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025 tersebut merupakan operasi penindakan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Sehari setelahnya, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum pada tahun anggaran 2025–2026.
Namun demikian, KPK menyampaikan bahwa hingga saat ini baru dua tersangka yang telah dilakukan penahanan, yakni APN dan ASB. Sementara itu, tersangka TAR diketahui belum memenuhi panggilan penyidik dan masih dalam pencarian.












Komentar