FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Skandal serius mengguncang institusi kejaksaan. Tiga oknum jaksa yang bertugas di wilayah Provinsi Banten resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 19 Desember 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Ketiga jaksa tersebut yakni: HMK, menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,RZ, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten,RV, jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memeras tenaga kerja asing asal Korea Selatan, dengan total uang yang diminta dan diterima mencapai Rp941 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten.
Para pihak yang terjaring OTT kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna membenarkan penetapan tersebut. Ia menyatakan, selain tiga jaksa, dua orang dari unsur swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Untuk status tersangka, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang jaksa dan dua pihak swasta,” ujar Anang, Jumat (19/12/2025).
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp941 juta yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan. Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Terungkapnya perkara ini kembali membuka tabir lemahnya integritas aparat penegak hukum dan memperkuat tuntutan publik agar dilakukan pembersihan menyeluruh di tubuh kejaksaan, khususnya di wilayah Banten.












Komentar