FAKTAHUKUMNEWS, Bangka – Arif, warga Dusun Muntabak, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, mengalami kecelakaan kerja saat menambang pasir timah. Ia jatuh terpeleset dan mengalami luka parah pada kaki kanan dan kiri pada Senin, (25/8/2025).
Setelah mendapatkan perawatan di RS Bhakti Timah, Arif harus menjalani sebanyak 20 lebih jahitan pada kedua kakinya. Orang tua Arif mencoba menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim biaya pengobatan sebesar Rp 1.760.000.
Namun, pihak rumah sakit tidak mengakui kartu tersebut dan Arif harus membayar biaya pengobatan secara cash.
Lebih mengejutkan lagi, saat orang tua Arif mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan, klaim tersebut ditolak dengan alasan bahwa status pekerjaan Arif pada KTP awal berbeda dengan KTP yang diperbarui. Arif awalnya terdaftar sebagai nelayan, namun kini status pekerjaannya berubah menjadi buruh harian.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem BPJS Ketenagakerjaan dan kemampuan mereka dalam memberikan pelayanan publik yang baik.
Pihak Ombudsman Provinsi Babel diminta untuk segera mengusut kasus ini agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa anggota peserta lainnya.
Kepala Bidang Pelayanan Publik BPJS Ketenagakerjaan, Abidin, dianggap tidak becus dalam menangani keluhan peserta anggota dan tidak bisa memberikan solusi yang terbaik.
Kasus ini diduga merupakan contoh kegagalan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan publik yang baik.
Slogan ‘Bekerja Keras Bebas Cemas’ yang tertulis di kalender produk BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 ternyata tidak berlaku dalam kasus ini,” kata orang tua Arif.
“Kami berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan penjelasan dan solusi yang terbaik untuk kasus ini.l,” sambungnya penuh harap.

















Komentar