FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Ketua Umum Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARI), Heru K. Daulay, S.E., S.H., menegaskan bahwa rotasi jabatan, rotasi penugasan, serta pembatasan masa jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan langkah penting untuk memperkuat profesionalisme birokrasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Heru, BRIN sebagai lembaga strategis negara harus menerapkan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis merit agar tidak membuka ruang terhadap dugaan monopoli maupun konflik kepentingan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Rotasi jabatan bukan sekadar pergantian posisi. Kebijakan ini harus menjadi instrumen untuk mencegah lahirnya monopoli kewenangan, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan seluruh pejabat bekerja secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan,” tegas Heru, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan secara berkala merupakan bagian dari pengembangan kompetensi aparatur. Seorang pejabat publik harus memiliki pengalaman yang luas, kemampuan adaptasi yang baik, serta mampu mengambil keputusan secara objektif berdasarkan kepentingan negara.
Sebagai Ketua Umum Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARI), Heru menegaskan organisasinya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik, termasuk mengawasi tata kelola pemerintahan agar tetap bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kami mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak yang dapat dikuasai tanpa batas. Pembatasan masa jabatan dan rotasi yang berbasis kompetensi merupakan bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang sehat, profesional, serta meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara,” ujarnya.
Heru juga menekankan bahwa setiap pejabat harus mengedepankan integritas, dedikasi, kejujuran, kompetensi, serta sertifikasi sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden yang mengatur manajemen ASN serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“BRIN harus menjadi contoh lembaga negara yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan sampai muncul persepsi adanya kelompok tertentu yang mendominasi kewenangan. Sistem merit harus ditegakkan demi mewujudkan BRIN yang lebih maju, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan masyarakat,” pungkasnya.

















Komentar