oleh

Ketum JARI Indonesia Kirim Surat untuk Kepala BRIN, Ada Apa?

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Langkah tegas diambil Ketua Umum LSM JARI Indonesia, Heru K. Daulay, dengan melayangkan surat resmi kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi sekaligus desakan audit investigatif terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Akselerator Elektron Energi Tinggi (AEET).

Surat yang ditujukan langsung kepada Kepala BRIN, Prof. Arif Satria, itu memuat sejumlah temuan yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara. Di antaranya, tidak digunakannya dokumen perencanaan awal (DED) tahun 2021, perubahan lokasi proyek dari Serpong ke Jakarta, hingga penyusutan ruang lingkup pekerjaan tanpa dasar transparan.

banner 336x280

Tak hanya itu, pengadaan alat utama senilai sekitar Rp125 miliar melalui metode e-katalog juga disorot. JARI Indonesia menilai proses tersebut berpotensi tidak transparan dan diduga kuat telah dikondisikan.

Kejanggalan lain yang menjadi perhatian serius adalah pencairan anggaran yang telah mencapai sekitar 80 persen, sementara barang utama diketahui masih berada di luar negeri dan belum tersedia di lokasi proyek. Kondisi ini memunculkan dugaan pembayaran tidak berdasarkan progres riil pekerjaan.

“Kami melayangkan surat secara resmi untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek AEET, sekaligus meminta klarifikasi atas seluruh tahapan perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Kami juga ingin memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan negara yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.” Tegas Heru Rabu (23/4/2025)

Selain itu, proyek yang mengalami keterlambatan justru tidak dikenakan denda kepada penyedia. Bahkan, dilakukan adendum kontrak yang diduga menghilangkan hak negara.

JARI Indonesia juga menyoroti dugaan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut belum memiliki sertifikasi kompetensi. Hal ini dinilai berpotensi menjadi akar dari berbagai penyimpangan yang terjadi.

Lebih lanjut, Heru menyinggung adanya pihak yang tidak kooperatif saat dikonfirmasi oleh media, yang semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya persoalan serius dalam proyek tersebut.

Dalam suratnya, JARI Indonesia tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga mendesak BRIN untuk melakukan audit investigatif, mengevaluasi peran PPK, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar hukum.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum turut mengawasi dan menindaklanjuti dugaan kasus ini.

“Kalau benar terjadi penyimpangan, ini bukan hanya masalah administrasi, tapi sudah masuk ranah hukum yang serius,” pungkas Heru.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRIN belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang dilayangkan oleh LSM JARI Indonesia.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed