oleh

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Segel TPA Jatiwaringin, Tegur Keras DLH Kabupaten Tangerang

banner 468x60

FaktaHukumNews, Tangerang – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang dinilai gagal mengelola sampah dan mengendalikan limbah cair (air lindi), sebagai bentuk teguran keras di lakukan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat, (16/5/2025) kemarin.

Buruknya penanganan dan pengelolaan sampah TPA Jatiwaringin ini di keluhkan masyarakat sudah sejak lama.

banner 336x280

“Berulang kali kami menyampaikan keluhan, secara langsung maupun melalui media sosial, namun respons dan tindakan DLH tidak sesuai harapan,” ucap warga yang tidak mau disebut namanya.

Upaya terbaru DLH yang telah melakukan pengadaan sejumlah mesin pengelolaan sampah, termasuk mesin pemroses seperti hoar dan sejenisnya menuai kritik, mengapa ? karena mesin-mesin tersebut hingga kini belum bisa dioperasikan karena infrastruktur pendukungnya yang belum memadai.

Hal ini menimbulkan adanya dugaan bahwa pengadaan barang tersebut dilakukan tanpa perencanaan matang dan terkesan terburu-buru.

Anggaran besar yang telah dikucurkan pemerintah daerah untuk sektor ini dinilai belum memberikan hasil yang sepadan.

Kondisi TPA Jatiwaringin yang semakin memprihatinkan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan lingkungan di Kabupaten Tangerang.

Penyegelan oleh KLHK menjadi sinyal keras bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH dan tata kelola persampahan di wilayahnya.

Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang bisa berpikir maju dengan solusi yang tepat untuk mengikis sampah yang sudah menggunung dan tidak berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *