Tangerang,faktahukumnews-setelah tetapkan dua operator Desa di kecamatan sepatan timur, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Tersangka berinisial WA, yang berperan sebagai operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, membenarkan perkembangan terbaru dalam kasus ini.
“Kami telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial WA. Ia bekerja sebagai operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, tetapi bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan seorang karyawan swasta,” ujar Doni pada Kamis (13/2/2025) malam.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejari Kabupaten Tangerang guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.















Komentar