JAKARTA- Dalam upaya memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi dan berkeadilan, Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, SH., M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), menyoroti perlunya rekonstruksi budaya hukum di Indonesia. (13/03/2025)
Menurut Prof. Panggabean, saat wawancara eksklusif oleh faktahukumnews ia menjelaskan bahwa sistem hukum saat ini masih menghadapi tantangan besar dalam menyelaraskan norma undang-undang dengan asas keadilan, tujuan pemidanaan, serta nilai-nilai dasar hukum tertulis dan tidak tertulis. Dalam sebuah kajian akademik terbaru, beliau menekankan pentingnya reformasi struktur organisasi lembaga-lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, dan Advokat, guna menciptakan peradilan pidana yang lebih terpadu.
“Salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum adalah memastikan bahwa hukum tidak hanya sekadar norma tertulis, tetapi juga mencerminkan keadilan substansial yang diakui oleh masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan ilmiah dalam politik hukum pidana sangat diperlukan agar tidak terjadi pemisahan antara aturan formal dengan nilai-nilai fundamental yang hidup dalam masyarakat,” ungkap Prof. Panggabean.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa perbaikan budaya hukum harus dilakukan melalui optimalisasi perilaku aparat hukum serta penguatan sumber daya manusia, tidak hanya dalam aspek fisik tetapi juga dalam membangun sikap yang jujur, bertanggung jawab, etis, dan efisien.
Pendekatan ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan pidana dan mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan adanya gagasan rekonstruksi budaya hukum ini, diharapkan kebijakan hukum pidana ke depan dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial dan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh warga negara.












Komentar