FaktaHukumNews, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi berskala besar. Melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Pidana Khusus Kejagung, pihak penyidik resmi mengumumkan penyitaan dana fantastis senilai Rp 11,8 triliun yang dikembalikan oleh lima entitas korporasi di bawah naungan Wilmar Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengembalian dana ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sepanjang Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Kami tegaskan, inilah penyitaan terbesar dalam sejarah kejaksaan. Uang senilai lebih dari sebelas triliun rupiah telah masuk ke rekening penampungan negara melalui proses yang sah,” jelas Harli. Pada Senin (17/06/2025)
Adapun kelima perusahaan yang menyerahkan dana hasil perkara tersebut antara lain:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multinabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Total nominal yang telah disita dan dititipkan melalui Bank Mandiri sebagai rekening penampungan negara mencapai Rp 11.880.351.802.619.
Meski dalam putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, korporasi dinyatakan tidak bersalah (onslag), pihak Kejaksaan tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dana sitaan itu kini menjadi bagian dari alat bukti dan dasar pertimbangan dalam memori kasasi yang diajukan ke tingkat MA.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menyebutkan bahwa langkah pengembalian dana ini memperlihatkan adanya kesadaran dari pihak korporasi dan akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum ekonomi di Indonesia.
Dalam momen konferensi pers, publik dikejutkan dengan tampilan visual uang tunai sekitar Rp 2 triliun dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang disusun dalam kemasan plastik tebal. Uang-uang tersebut hanya sebagian dari total dana yang telah disita, dan selebihnya berada dalam bentuk non-tunai.
Meski demikian, pihak Kejaksaan tidak hanya fokus pada visualisasi penyitaan, tetapi menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi tujuan utama pengungkapan kasus ini.
Tak hanya Wilmar, dua kelompok usaha besar lainnya, yakni Grup Permata Hijau dan Musim Mas, disebut-sebut masih dalam proses penyelidikan terkait potensi kerugian negara yang mereka sebabkan.
Permata Hijau Group diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 937,5 miliar
Musim Mas mencapai nilai kerugian hingga Rp 4,89 triliun
Pihak Kejaksaan berharap perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan itikad baik yang sama, sebagaimana dilakukan oleh Wilmar Group.
🧾 Catatan Redaksi Faktahukumnews:
Konferensi pers ini tidak hanya mencetak rekor dalam jumlah penyitaan uang negara, tapi juga menjadi tonggak penegakan hukum terhadap praktik korporasi yang memanfaatkan kebijakan ekspor secara tidak sah. Masyarakat berharap Mahkamah Agung akan memberikan keputusan yang berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat.
📍Kantor Redaksi:
Jl. Raya Mauk, Kp. Sulang, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kab. Tangerang, Banten
📧 Email: faktahukumnews@gmail.com
📞 WhatsApp: 0838-9164-8277
📸 Liputan: Tim Investigasi Faktahukumnews












Komentar