FAKTAHUKUMNEWS, Bandung – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 26 Mei 2025 ke Polresta Bandung hingga kini tak kunjung ada perkembangan. Laporan dengan Nomor: LP/B/322/VI/2025/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabar tersebut menjerat seorang pria berinisial E sebagai terlapor, sementara korban adalah anak perempuan berusia 15 tahun berinisial SWL.
Ironisnya, meskipun bukti sudah terang, termasuk surat pengakuan bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani langsung oleh terlapor, proses hukum kasus ini terkesan jalan di tempat. Hal ini memicu kekecewaan keluarga korban dan menimbulkan pertanyaan besar dari publik mengenai keseriusan aparat dalam menangani perkara perlindungan anak.
Pelapor, seorang ibu berinisial TR, menyampaikan pernyataan resmi:
“Saya sudah melaporkan kasus ini sejak Mei 2025. Bukti sudah jelas, baik keterangan anak saya maupun pengakuan tertulis dari terlapor E. Namun sampai hari ini, sudah enam bulan, polisi belum menunjukkan langkah nyata. Saya mendesak Kapolresta Bandung dan Polda Jabar untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan profesional, jangan sampai dipetieskan. Anak saya butuh keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana diatur Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak,” tegasnya. Minggu (21/09/2025).
Sementara itu, M. Yosi, selaku kuasa pendamping hukum korban yang juga Korwil Jawa Barat Media Faktahukumnews, memberikan tanggapan pedas:
“Kasus ini jelas-jelas sudah terang benderang. Ada laporan resmi sejak Mei 2025, ada bukti pengakuan tertulis dari terlapor, bahkan korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Tapi faktanya, sudah enam bulan berlalu, Polresta Bandung belum juga menuntaskan perkara ini. Ini sangat memalukan.”
“Kami menduga ada kelalaian serius atau bahkan indikasi keberpihakan aparat terhadap pelaku. Kalau aparat penegak hukum berani bermain-main dalam kasus anak, sama saja mereka merusak kepercayaan publik dan melukai hati rakyat. Jangan sampai hukum hanya jadi tontonan, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.”
“Saya menegaskan, bila dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum yang jelas dari Polresta Bandung, kami akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi, termasuk Polda Jabar, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Jangan uji kesabaran masyarakat, karena suara rakyat akan lebih keras daripada alasan apapun,” pungkasnya.
Kasus ini seharusnya menjadi prioritas, mengingat tindak pidana terhadap anak termasuk kategori extra ordinary crime. Fakta bahwa laporan sudah berbulan-bulan tanpa progres justru menimbulkan kesan adanya pembiaran hukum.
Faktahukumnews menegaskan, aparat penegak hukum harus segera bertindak transparan dan akuntabel. Kasus ini tidak boleh berhenti di meja laporan. Negara wajib hadir melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.

















Komentar