FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kondisi memprihatinkan dialami Sarwiti, seorang janda lanjut usia yang tinggal di Kampung Gaga RT 003/002, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Di usianya yang telah lanjut, Sarwiti harus bertahan hidup di sebuah rumah yang jauh dari kata layak huni. Bangunan yang ditempatinya terlihat tidak memadai dan membutuhkan perhatian serius, baik dari sisi struktur maupun kelayakan sebagai tempat tinggal.
Kondisi tersebut kini semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sarwiti saat ini dalam keadaan lemah dan tengah menjalani perawatan di RSUD Pakuhaji.
Warga sekitar menyebutkan bahwa Sarwiti hidup dengan keterbatasan ekonomi dan minim bantuan. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat yang bersangkutan termasuk dalam kategori masyarakat rentan yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih.
Secara hukum, keadaan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan hak dasar warga negara. Mengacu pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mewajibkan pemerintah untuk melakukan pendataan, perlindungan, dan pemberian bantuan sosial secara tepat sasaran. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menempati rumah yang layak.
Ketua Umum JARI Indonesia, Heru K. Daulay, turut angkat bicara terkait kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut tanggung jawab negara.
“Ini bukan sekadar persoalan sosial, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara. Negara wajib hadir. Jangan sampai ada warga lansia yang hidup dalam kondisi tidak layak tanpa perhatian. Prinsipnya jelas, Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegasnya, Sabtu (18/5/2026).
Lebih lanjut, ia menyampaikan kritik keras terhadap minimnya respons terhadap kondisi warga rentan.
“Jika kondisi seperti ini terus terjadi tanpa penanganan serius, maka patut dipertanyakan efektivitas pendataan dan distribusi bantuan sosial. Negara tidak boleh kalah cepat dari kenyataan di lapangan. Jangan sampai prinsip Ubi Jus Ibi Remedium hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan konstitusional yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah konkret, mulai dari verifikasi lapangan hingga pemberian bantuan yang tepat sasaran.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kehadiran negara tidak hanya diatur dalam norma hukum, tetapi juga harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi paling rentan.













Komentar