oleh

Heru K. Daulay: Dugaan Pencemaran PT Indah Jaya Harus Diusut, Termasuk Evaluasi Pelaksanaan CSR

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran batu bara di pabrik tekstil PT Indah Jaya, Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, terus menjadi perhatian.

Selain mengeluhkan asap yang diduga mencemari lingkungan selama bertahun-tahun, warga juga mengaku belum pernah menerima kompensasi maupun merasakan manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.

banner 336x280

Menanggapi hal tersebut, Aktivis dan Praktisi Hukum Heru K. Daulay, S.E., S.H. menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan harus diusut secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Apabila hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup membuktikan adanya pencemaran yang melampaui baku mutu emisi, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh tebang pilih,” tegas Heru, Sabtu (1/8/2026).

Heru juga menyoroti pengakuan warga yang menyatakan selama bertahun-tahun tinggal berdampingan dengan aktivitas pabrik, namun belum pernah menerima kompensasi maupun program CSR yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.

“Kami juga meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) PT Indah Jaya. Apabila perusahaan menjalankan usahanya yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, maka pelaksanaan CSR harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar. CSR bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Heru menjelaskan bahwa pelaksanaan CSR telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa CSR tidak menghapus atau menggantikan tanggung jawab hukum perusahaan apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Lebih lanjut, Heru menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat dengan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam waktu dekat, warga bersama tim pendamping akan menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, dengan tembusan kepada Wali Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran udara, kepatuhan terhadap perizinan lingkungan, serta evaluasi pelaksanaan program CSR perusahaan.

“Kami berharap pemerintah segera turun ke lapangan melakukan inspeksi, menguji emisi cerobong, memeriksa dokumen lingkungan perusahaan, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan CSR. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif maupun proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Heru.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indah Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga. FaktaHukumNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *