oleh

Gegara Penambahan Rombel, Gubernur Jabar Digugat FKKS Indramayu ke PTUN

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi secara resmi di gugat Forum Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Kabupaten Indramayu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Gugatan ini dilayangkan atas dasar penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, yang dinilai berdampak negatif terhadap keberlangsungan sekolah swasta.

banner 336x280

Menurut FKKS, keputusan Gubernur Dedi Mulyadi yang menambah rombel dari 36 menjadi 50 siswa per kelas dilakukan secara sepihak, tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku secara nasional serta keberadaan sekolah swasta yang juga berjuang di tengah persaingan penerimaan siswa.

“Putusan ini sepihak, menabrak-nabrak aturan yang sudah ada. Dampaknya merugikan sekolah swasta di Jawa Barat dan Indramayu,” tutur Ketua FKKS Indramayu, Wiwin Alfian, Rabu (16/7/2025).

Wiwin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga bertentangan dengan sistem yang berlaku di Kementerian Pendidikan, khususnya dalam aplikasi Dapodik. Jika jumlah siswa dalam satu rombel melebihi batas yang ditentukan, maka data tidak akan diakomodasi dalam sistem.

“Dampaknya akan sangat serius bagi siswa. Sebab statusnya menjadi illegal karena tidak masuk dalam sistem dapodik di kementerian,” ujar Wiwin.

Langkah FKKS Indramayu mengajukan gugatan ke PTUN merupakan inisiatif sendiri, meskipun permasalahan ini turut dirasakan oleh banyak sekolah swasta lainnya di Jawa Barat. Kebijakan penambahan rombel secara langsung mengakibatkan minimnya siswa baru yang mendaftar ke sekolah swasta.

“Keputusan Pak Gubernur merugikan sekolah swasta tidak hanya di Indramayu, tetapi juga di seluruh Jawa Barat. Kami mengambil insiatif mengajukan ke PTUN,” tegas Wiwin.

Melalui gugatan ini, FKKS Indramayu menuntut agar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) dibatalkan. Sebab, menurut mereka, substansi kebijakan justru merugikan sektor pendidikan swasta yang selama ini turut menopang sistem pendidikan di daerah.

Wiwin juga menyoroti bahwa dalam regulasi nasional, penambahan rombel di atas 36 siswa sebenarnya hanya diperuntukkan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Selain itu, rasio antara luas ruang kelas dan jumlah siswa pun sudah diatur dalam Permendiknas.

“Harusnya kalau 50 siswa, luas ruang kelas itu 100 meter persegi. Di Indramayu, atau di Jawa Barat sepertinya sulit dicari ruang kelas dengan luas 100 meter persegi,” ujar Wiwin.

Ia pun menilai keputusan Gubernur Dedi Mulyadi tidak memperhatikan aturan yang berlaku dan justru menimbulkan ketimpangan dalam sistem pendidikan.

“Kesannya seperti politik belah bambu. Mengangkat satu pihak, menginjak lainnya. Guru-guru swasta juga warga Jawa Barat yang harus mendapat perhatian,” kata Wiwin.

Dengan membawa perkara ini ke jalur hukum, FKKS Indramayu berharap ada evaluasi serius terhadap kebijakan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah provinsi, agar ke depan tidak ada pihak yang dikorbankan dan seluruh elemen pendidikan bisa berjalan secara adil dan berkelanjutan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *