oleh

Gara-gara Melancong ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Kena Tegur Dedi Mulyadi

banner 468x60

Fakta Hukum News, Indramayu – Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat libur lebaran Idul Fitri 1446 H melancong ke Jepang tanpa izin Gubernur Jawa Barat. Dalam hal ini Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat, memberikan teguran karena berpotensi melanggar perundang-undangan di mana ancamannya pemberhentian selama tiga bulan.

Di jelaskan bahwa perjalanan ke Jepang tersebut diunggah oleh Lucky melalui akun media sosial Instagram pribadinya, pada Minggu (6/4/2024).

banner 336x280

Saat di sana, Lucky bersama keluarga terlihat tengah asik jalan-jalan di Negeri Sakura dengan mengunjungi beberapa titik tempat wisata, dalam unggahannya, ia juga menandai salah satu agen wisata.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa Politisi Partai Nasdem (Lucky Hakim) itu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa adanya izin dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat.

“Dia gak ada (izin) atau pemberitahuan ke saya gak ada, dan Lucky Hakim ke saya WhatsApp (WA) mau ke Jepang juga gak ada. Malah beberapa kali saya WA gak direspon. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, ada itu gak direspons. Ternyata di Jepang,” jelasnya.

Di momen lebaran ini, bupati dan wali kota menurut Dedi harus tetap berada di daerahnya untuk bersilaturahmi bersama warganya, bukan justru berangkat liburan ke luar negeri tanpa izin.

“Seharusnya pada saat suasana lebaran ini pejabat ada di tempat, silahturahmi dengan warga kita, bukan malah liburan ke luar negeri,” ujarnya.

Selain itu, pada masa setelah lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi juga menegaskan bahwa kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.

“Suatu problem bisa saja terjadi ketika lebaran, arus macetlah, berbagai peristiwa sering terjadi tanpa di duga, situasi juga sih makanya harus standby, apalagi ke luar negeri tanpa izin,” imbuhnya.

Dedi menilai, perbuatan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar Undang-undang di mana di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama kurang lebih tiga bulan lamanya. Pihaknya juga akan mengadukan Lucky ke Kemendagri.

“Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, di lihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan, ada di situ,” tegasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *