oleh

Pelesiran Tanpa Izin, DPR Desak Kemendagri Panggil Lucky Hakim

banner 468x60

Fakta Hukum News, Indramayu – Dampak liburan Idul Fitri 1446 H tidak mengayomi masyarakatnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mendesak agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim untuk mempertanggung jawabkan prilakunya yang diduga liburan ke luar negeri tanpa adanya koordinasi.

“Kemendagri harus panggil yang bersangkutan,” kata Bahtra kepada Awak Media, Senin (7/4/2025).

banner 336x280

Di jelaskan Bahtra Banong, bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin Mendagri.

“Sebagaiamana dalam pasal 76 ayat 1 poin (i) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelasnya.

“Terkecuali kepela daerah atau wakil Kepala daerah untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2014,” imbuh Bahtra Banong.

Dapat di lihat bahwa tata cara kepala daerah dan wakil kepala daerah, tiap melakukan perjalanan ke luar negeri sudah diatur dalam pasal 11 Permendagri 59 tahun 2019.

Jika benar dia terbukti Lucky pergi liburan ke luar negeri tanpa izin dan tanpa koordinasi, maka hal itu bisa berbuah sanksi.

“Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya,” paparnya.

Bahtra Banong menyampaikan harapannya, agar kepala daerah patuh dan tunduk terhadap aturan yang ada.

“Kami harapkan bagi kepala daerah harus taat terhadap aturan pemerintahan daerah,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan “Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak menyampaikan izin terlebih dahulu,” kata Dedi Mulyadi melalui media sosial Instagram, Senin (7/4/2025).

“Saya pikir ya Pak Lucky punya hak untuk bepergian ke luar negeri, tetapi memang ada aturannya.” Jelasnya

Lebih lanjut di sampaikan bahwa “kepala daerah harus mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri dan Izin ditujukan ke Kemendagri melalui gubernur,” pungkasnya

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *