FaktaHukumNews, Tangerang – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas tepatnya di depan area pemakaman umum Jalan Raya Boulevard, Kampung Munjul, pada Minggu pagi (22/06/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut keterangan saat di lokasi kejadian, ada sebuah kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi B 9813 WC mengalami pecah ban depan.
Karena hal tersebut, diduga kendaraan ditinggalkan oleh sopir tanpa pengamanan atau rambu peringatan.
Selanjutnya, tidak berselang lama ada sebuah kendaraan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) menabrak bagian belakang truk yang terparkir di badan jalan.
Diketahui korban mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi oleh warga setempat ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapat pertolongan medis.
Namun sayang saat hendak di bawa ke rumah sakit terdekat,korban mengehembuskan nafas terakhirnya dan di nyatakan meninggal dunia di tempat.
Identitas lengkap korban saat ini masih dalam pendataan pihak kepolisian. Sementara itu, keberadaan sopir truk hingga saat ini belum diketahui dan masih dalam pencarian.
Unit Lalu Lintas Polsek setempat telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akan menyelidiki lebih lanjut terkait unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para pengendara untuk tidak meninggalkan kendaraan di jalan tanpa pengamanan, serta kepada pengguna jalan untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi atau pada waktu dini hari. (Iswanto)
Redaksi Faktahukumnews
đ Kantor Redaksi: Jl. Raya Mauk, Kp. Sulang, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten
đ§ Email: faktahukumnews@gmail.com
đ± WhatsApp: 0838 9164 8277
Media Sosial Faktahukumnews:
đ Website: www.faktahukumnews.com
đž Instagram: @faktahukumnews
đ Facebook: Faktahukum News
đ” TikTok: @faktahukumnews
â¶ïž YouTube: Faktahukumnews Channel












Komentar