FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Warga mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah sisa produksi kaos kaki yang dilakukan oleh salah satu pabrik di tengah pemukiman Kampung Priuk, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Jumat, (20/9/2025).
Asap dan bau menyengat dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi menimbulkan penyakit serius seperti Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Sudah berulangkali keluhan disampaikan kepada pengurus lingkungan setempat, namun tidak ada tindak lanjut berarti.
“Rumah kami berdekatan dengan lokasi pembakaran, bau dan asapnya bikin sesak napas, kami hanya ingin lingkungan sehat,” ungkap warga, Jumat (19/09/2025)
Saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat, pemilik pabrik justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai arogan dan terkesan menantang warga.
“Warga yang mana, siapa namanya? Suruh ngomong langsung ke saya, dipabrik itu ada yang tinggal di mes, pasti ada limbah makanan minuman, kalau masalah limbah seperti itu dipermasalahkan, harusnya warga lain juga yang bakar sampah anda tanya juga, Itu pun saya selalu bakar malam,” ujarnya dengan arogan.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan warga, mereka menilai pengusaha seakan tidak merasa bersalah, padahal usahanya berdiri dan berproduksi 24 jam di tengah pemukiman padat.
Menurut aturan, pabrik wajib memiliki izin lengkap, antara lain NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Lokasi, AMDAL/UKL-UPL, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Izin Usaha Industri (IUI), serta Izin Lingkungan Operasional dari Dinas Lingkungan Hidup. Jika salah satu tidak dipenuhi, maka operasional pabrik dianggap ilegal.
Lebih jauh, hukum jelas melarang pembakaran sampah sembarangan. UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 menegaskan larangan membakar sampah yang tidak sesuai teknis, sedangkan Pasal 98 mengancam pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Sementara UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 40 memberikan sanksi pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi pelanggar.
Warga menuntut pemerintah daerah dan aparat segera turun tangan. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami ingin hak atas lingkungan yang bersih dan sehat dilindungi,” tegas warga.
Kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri di pemukiman, sekaligus menyoroti arogansi pengusaha yang diduga merasa kebal hukum.
Masyarakat mendesak agar aparat terkait segera menutup dan menindak tegas pabrik yang mencemari lingkungan tersebut demi keadilan dan keselamatan warga.












Komentar