FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis, ternyata masih menyisakan persoalan di lapangan.
Sejumlah warga mengeluhkan adanya biaya PTSL yang diduga melebihi ketentuan resmi pemerintah di Desa Luwunggesik, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kamis, (21/8/2025).
Mereka mengaku dikenakan biaya hingga Rp500 ribu hanya untuk pengambilan sertifikat tanah yang sudah jadi, serta biaya lainnya untuk pengukuran, pematokan, dan lain-lain. Pembayaran biaya tersebut bahkan dilakukan di kantor Balai Desa Luwunggesik.
“Kalau menurut saya ini bayarnya mahal. Pertama waktu pengukuran dan pematokan Rp.100rb, untuk ngurus surat dan materai Rp.250rb, setelah jadi kalau mau ambil bayar Rp.500rb,” ujar salah seorang warga Desa Luwunggesik.
Menurut ketentuan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, batas maksimal biaya pra-sertifikasi PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali adalah Rp150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan pra-sertifikasi seperti pengadaan patok, meterai, penggandaan dokumen, dan transportasi petugas.
Namun, dalam praktiknya, warga Desa Luwunggesik dibebani biaya tambahan yang melampaui batas tersebut. Bahkan, ada dugaan pemalsuan tanda tangan pada Akta Jual Beli (AJB) oleh oknum tertentu.
“Kalau pemerintah bilang gratis, kenapa kami harus bayar lebih dari Rp150 ribu? Kami hanya ingin tau saja, jangan sampai program bagus ini malah dijadikan ladang pungli dan pemerasan oleh oknum tertentu,” keluh warga lainnya.
Kepala Desa Luwunggesik belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan dan pemerasan tersebut. Pihak desa diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait masalah ini.












Komentar