oleh

Dituntut Perlihatkan Dokumen Sah Kepemilikan, Tim Eksekutor Pemkab Indramayu Gagal Eksekusi Gedung GPI

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Eksekusi pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) dari Pemkab Indramayu yang terdiiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gagal dilaksanakan karena tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan gedung yang sah, pada Jumat, (18/7/2025).

Ratusan wartawan yang hadir dalam eksekusi secara serentak mengusir Satpol PP dan utusan BKAD. Tak mau ambil risiko, tim dari Pemkab Indramayu meninggalkan gedung GPI dengan diantar ratusan wartawan sampai ke mobil dinas.

banner 336x280

Sebelum eksekusi gedung di mulai, didahului dengan penyampaian informasi dari BKAD yang diwakili staf Bidang Aset, Rio Sumantri, dia menyatakan bahwa, “gedung GPI agar segera dikosongkan sesuai surat perintah dari Sekda, Aep Surahman,” ujarnya.

Saat diminta bukti kepemilikan yang sah, Rio Sumantri tak dapat menunjukannya. Maka hal itu memancing reaksi keras ratusan wartawan dengan meneriaki agar BKAD tidak melanjutkan penyampaian argumentasi apapun karena, “mereka tidak melengkapi diri dengan dokumen kepemilikan yang sah,” ungkap mereka.

Begitu juga saat Kasat Pol PP, Teguh Budiarso menyampaikan perihal kedatangannya. Para wartawan tetap tidak bisa menerima alasan apapun yang disampaikan, hingga wartawan ramai-ramai menghalau tim agar membubarkan diri.

Peristiwa baru terjadi dalam sejarah kewartawanan di Kabupaten Indramayu, disaksikan puluhan wartawan dari sejumlah kabupaten di Jawa Barat yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang dan Sukabumi.

Perintah pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim menuai reaksi keras dari wartawan dan mereka menilai arogan.

Perintah pengosongan tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Indramayu, Aep Surahman, sebanyak dua kali. Surat terakhir berisikan teguran keras dan ancaman pengosongan paksa dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Ketua Forum Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyebut perintah paksa pengosongan itu tidak memiliki dasar. Sebab, “gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu,” jelas Asmawi.

“Lucky Hakim dinilai tidak menghargai peran wartawan dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Indramayu,” kata Asmawi.

“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu, tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh Bupati (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tukas Asmawi.

Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, dia juga menyatakan bahwa perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Lucky Hakim dianggap melakukan upaya pembungkaman pers. Ia juga mengatakan, “Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI,” ungkap Dedy.

“Gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan. Gedung itu dibangun pada 1985. Saat itu, Pemkab Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena ikut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha,” bebernya.

“Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati-bupati Indramayu, hingga masa bupati Nina Agustina. Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin memberangus sejarah kewartawanan,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed