oleh

Ketua IJTI Cirebon Tanggapi Gedung GPI, Media harus Independen

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Cirebon – Dukungan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang meminta pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu.

Kholid Mawardi, Ketua IJTI Cirebon Raya, mengatakan, media harus tetap independen dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

banner 336x280

“Kalau terkait pengosongan dari gedung, saya pikir setuju dan mendukung keputusan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Karena kita sebagai media harus mempunyai independensi,” ujar Kholid, pada Kamis (18/7/2025).

“Independensi wartawan sangat penting, karena tugas media bukan sebagai pendukung pemerintah, melainkan sebagai pengawas dan pengontrol,

Artinya, media harus bersifat tidak penuh mendukung kepada pemerintah. Media sebagai kontrol, tidak boleh ikut berpolitik atau mendukung salah satu warna politik,” jelasnya.

Kholid juga mengingatkan bahwa media punya peran penting di tengah masyarakat, terutama dalam menjaga demokrasi.

Sehingga media bisa menjaga jarak dari kekuasaan dan pengaruh politik manapun. Hal ini penting dalam menjaga objektivitas dari karya jurnalistik yang dibuat.

Dengan begitu, media dapat berperan sesuai fungsi dan menjalankan tugas pokoknya sebagai kontrol sosial.

“Meski begitu, media berhak mendapatkan informasi dari pemerintah. Media berhak mendapatkan informasi publik yang seharusnya disediakan secara terbuka oleh pemerintah,” terangnya.

Perintah pengosongan gedung Graha Pers Indramayu berdasar pada surat perintah dari Sekretariat Daerah Indramayu.

Dengan nomor 00.2.5/2059/BKAD dan ditanda tangani elektronik oleh Sekda Indramayu, Aep Surahman per tanggal 17 Juli 2025.

Isi surat itu bersifat penting dan meminta agar Graha Pers Indramayu segera dikosongkan paling lambat 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

Surat teguran sebelumnya yang ditujukan kepada Graha Pers Indramayu telah dijelaskan perihal maksud dan tujuan, yakni dalam rangka optimalisasi aset milik Pemkab Indramayu.

Dalam keterangan suratnya, Pemerintah berencana untuk mengalihfungsikan gedung itu sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *