oleh

Dipertanyakan! Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Indramayu Periode 2019/2024 

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Aktivis Indramayu sekaligus Ketua Umum LBH DELTA 19, Abd Malik Azis mempertanyakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019/2024 yang diduga jalan ditempat alias mandul/mangkrak.

Padahal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa pekan lalu telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan dari Kejati terkait kasus tersebut.

banner 336x280

Menyikapi hal ini, Abd Malik Azis selaku aktivis Indramayu menyayangkan proses dan tindakan lambat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Padahal sudah hampir 1 bulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meningkatkan kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan namun belum berani menetapkan 1 (satu) tersangka pun,” ujar Abd Malik Azis, Ketua Umum LBH DELTA 19 pada Kamis (23/10/2025).

Ia mengungkapkan kekecewaannya dengan mempertanyakan netralitas aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Kami kecewa sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum saja menetapkan tersangka, sedangkan kasus ini sudah masuk dalam ranah penyidikan dimana penyidikan ini berarti adanya tindakan pidana,” terang Abd Malik Aziz.

Dugaan kasus ini jalan ditempat alias mandul, kami dari LBH DELTA 19 akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan akan melakukan audiensi terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu untuk mendapatkan jawaban.

“Kami akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk meminta audiensi, kami bersama rekan-rekan akan mempertanyakan apa kendalanya sehingga kasus ini mandeg atau jalan ditempat,” tutup Abd Malik Aziz

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *