FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Proyek rekonstruksi dan pelebaran Jalan Juntinyuat–Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan.
Proyek senilai Rp1.920.031.000 yang bersumber dari APBD 2026 dan dikerjakan CV ANA LIA itu diduga tidak sesuai prosedur dan dikerjakan asal jadi, padahal diharapkan mampu meningkatkan perekonomian warga dan kenyamanan pengguna jalan.
Hasil survei lapangan sejak awal pengerjaan hingga selesai, Selasa (9/6/2026), menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan pengguna jalan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran dinilai minim pengawasan. Akibatnya muncul indikasi kuat terkait kualitas pekerjaan, terutama pada tahapan pelebaran jalan.
Staf Pemerintah Desa Pondoh menyoroti proses pengerjaan dasar pelebaran yang tidak sesuai standar konstruksi.
“Seharusnya sebelum pengerasan dilakukan penggalian dasar dengan kedalaman memadai agar material pondasi mengunci dan hasilnya kuat serta tahan lama. Tapi di lapangan, tanah tidak digali dulu, hanya dibersihkan rumputnya saja. Kedalamannya juga hanya beberapa sentimeter,” ujarnya.
Ia menambahkan material yang dipakai untuk pengerasan juga tidak sesuai spesifikasi.
“Materialnya bukan batu split seperti biasa untuk pekerjaan jalan, tapi batu bercampur tanah merah,” ungkapnya kepada awak media.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran terhadap mutu dan daya tahan jalan. Penggalian dasar dan penggunaan material sesuai spesifikasi merupakan faktor kunci pada pekerjaan pelebaran yang setiap hari menanggung beban kendaraan.
Sejumlah warga berharap DPUPR segera turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan penyimpangan, pelaksana proyek CV ANA LIA harus bertanggung jawab agar tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek rekonstruksi Jalan Juntinyuat–Pondoh, mengingat nilai kontraknya mencapai hampir Rp2 miliar. Pekerjaan dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.


















Komentar