FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Setelah ramai beritanya di berbagai platform media, perbaikan MCB (Miniature Circuit Breaker) akhirnya dilakukan oleh PLN UP3 Cikokol di kediaman salah satu pelanggan, warga Neglasari, Kota Tangerang.
Pelanggan yang sekaligus menjadi korban adalah S. Widodo yang biasa disapa Romo, dia merupakan Ketua DPC Geram Banten Indonesia, Kota Tangerang.
Disampaikan S. Widodo bahwa hal keterlambatan tersebut menjadi persoalan serius mengenai dugaan maladministrasi, serta berdampak pada kerugian psikologis dan sosial yang dialami pelanggan selama bertahun-tahun.
Widodo juga mengapresiasi langkah teknis PLN dalam melakukan perbaikan, namun menurutnya, persoalan ini tidak berhenti pada sekadar penggantian MCB saja.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada petugas PLN yang akhirnya datang memperbaiki. Tapi tidak bisa dipungkiri, keterlambatan bertahun-tahun ini telah menimbulkan rasa takut, malu, tekanan mental dan bahkan saya sempat dituduh mencuri listrik oleh petugas P2TL. Ini bukan perkara sepele, ini menyangkut nama baik, rasa aman dan keselamatan keluarga,” ungkapnya, Senin (01/12/2025).
Dampak slow respon dan penanganan MCB yang rusak (tidak normal) oleh pihak PLN UP3 Cikokol, Romo mengaku mengalami berbagai kerugian imaterial, di antaranya:
1. Tuduhan pencurian listrik yang mencoreng nama baiknya
2. Rasa malu di lingkungan tempat tinggal
3. Ketakutan akan potensi korsleting dan kebakaran sejak 2023
4. Gangguan tidur dan tekanan psikologis
5. Rasa was-was meninggalkan keluarga di rumah saat bekerja
S. Widodo mengaku sebagai pelanggan, hak-haknya dilindungi oleh:
– UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan** yang mewajibkan penyedia listrik memberikan layanan sesuai standar mutu serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian.
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik** yang melarang penundaan berlarut dan menjamin kepastian pelayanan.
– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen** yang menjamin hak atas keamanan, kenyamanan, dan pemulihan kerugian.
Dalam surat tindak lanjut nomor 024/LAP-II/GERAM/BTN-IND/DPC/TANGKOT/XII/2025 yang telah disampaikan kepada Manajer PLN UP3 Cikokol, Romo meminta beberapa hal penting, antara lain:
1. Pernyataan tertulis bahwa kerusakan MCB adalah murni faktor teknis, bukan pelanggaran pelanggan.
2. Klarifikasi resmi untuk pemulihan nama baik akibat tuduhan pencurian listrik.
3. Evaluasi internal terhadap kinerja dan prosedur penanganan laporan di UP3 Cikokol.
4. Kepastian bahwa tidak ada catatan negatif dalam sistem PLN terhadap data pelanggan.
Langkah ini bukan demi kepentingan pribadi semata, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada masyarakat lainnya.
“Bayangkan jika warga lain yang tidak paham hukum berada di posisi saya. Bisa jadi mereka diam, takut dan menerima begitu saja. Maka ini saya lakukan juga demi perlindungan masyarakat luas,” imbuhnya.
Romo menegaskan bahwa surat ini juga menjadi dasar awal apabila di kemudian hari perlu diteruskan kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), apabila tidak adanya penjelasan atau pemulihan yang layak dari pihak PLN.
“Saya akan terus melakukan pemantauan dan mendorong peningkatan profesionalitas serta transparansi pelayanan ketenagalistrikan di Kota Tangerang,” pungkasnya.


















Komentar