FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Sengketa dugaan kemiripan nama dan logo organisasi memasuki babak hukum. Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten resmi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang perdana digelar pada Kamis (03/09/2026) dan berlangsung singkat karena pihak tergugat tidak hadir.
BPPKB Banten mempersoalkan keberadaan organisasi tergugat yang dinilai memiliki kesamaan nama dan logo yang berpotensi menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat.
Pada sidang tersebut, BPPKB Banten hadir melalui tim kuasa hukum TB. Abdul Fattah Endoh Sugriwa, S.H., Zainal Febriyanto, S.H., Ahmadi, S.T., S.H., M.H., dan Usman Suwardi, S.H., M.H. Sejumlah perwakilan pengurus BPPKB Banten juga turut hadir.
Kuasa hukum BPPKB Banten, Zainal Febriyanto, menegaskan langkah hukum ini bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk mempertahankan identitas organisasi melalui mekanisme yang sah.
“Kami berkomitmen untuk berdiri tegak membela marwah organisasi. Namun sedikit kecewa karena pihak tergugat tidak hadir,” ujar Zainal.
Menurutnya, ketika persoalan identitas organisasi sudah berpotensi menimbulkan persepsi keliru di publik, maka harus diselesaikan di koridor hukum, bukan melalui adu kekuatan atau tekanan di lapangan.
Senada, kuasa hukum lainnya TB. Abdul Fattah Endoh Sugriwa menegaskan pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Ini masih sidang perdana. Kami akan pastikan hadir di sidang selanjutnya. Kami berharap pihak tergugat, baik kuasa hukum maupun para petinggi tergugat, dapat hadir mengikuti perjalanan sidang demi menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Fattah.
Fattah menilai identitas bukan perkara sepele. Bagi BPPKB Banten, nama dan logo adalah bagian dari sejarah, perjalanan, dan kepercayaan anggota.
“BPPKB Banten adalah organisasi besar. Maka marwah organisasi harus dijunjung tinggi. BPPKB Banten bukan warisan, tetapi organisasi titipan. Karena itu, sudah selayaknya kita semua menjaga, merawat, dan membesarkan organisasi BPPKB Banten,” ungkapnya.
BPPKB Banten menegaskan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin konstitusi. Namun hak tersebut harus dijalankan dengan menghormati hak pihak lain dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua warga negara Indonesia berhak menciptakan organisasi masyarakat apa pun. Tetapi bukan berarti harus memiliki nama dan logo yang menyerupai organisasi yang sudah ada,” tegas Fattah.
Kini perkara tersebut akan diuji secara terbuka di pengadilan. Penggugat berhak menyampaikan dalil dan bukti, sementara tergugat berhak memberikan jawaban dan pembelaan sesuai hukum acara.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















Komentar