oleh

Anton Gebang Soroti Kejati Banten yang Diduga Abaikan Disposisi Kejagung Soal Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rp30 Miliar di Kota Tangerang

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dinilai tidak serius menindaklanjuti Surat Disposisi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor R-327/F.6/Fo.2/11/2025. Surat itu terkait pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Kota Tangerang senilai Rp30 miliar untuk pembebasan lahan warga di bantaran Sungai Cisadane, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum sekaligus pendamping warga ahli waris Panunggangan Barat, Anton ‘Gebang’, di Tangerang, Sabtu (8/8/2026).

banner 336x280

Anton menegaskan, surat disposisi dari Kejagung telah mengendap hampir sembilan bulan di Kejati Banten tanpa adanya langkah hukum yang jelas. Seperti pemanggilan saksi ahli waris, peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan, maupun rilis perkembangan resmi.

“Disposisi Kejagung Nomor R-327/F.6/Fo.2/11/2025 itu bukan surat basa-basi. Itu perintah struktural dari lembaga tertinggi Kejaksaan agar Kejati Banten menindaklanjuti dugaan korupsi APBD Kota Tangerang Rp30 miliar. Faktanya, hampir sembilan bulan disposisi itu seperti hilang di laci. Bola sekarang ada di Kejati Banten, dan bola itu sedang tidak ditendang, bahkan tidak disentuh,” ujar Anton.

Menurut Anton, anggaran Rp30 miliar dari kas daerah dialokasikan sejak 2021 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang. Dana itu untuk pembebasan lahan sepanjang 850 meter dengan lebar 20 meter guna menunjang proyek pembangunan turap oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) senilai Rp47 miliar.

Namun di lapangan, fisik tanah warga ahli waris sudah digunakan untuk pembangunan sejak 2020. Hingga lima tahun kemudian, ganti rugi belum juga dibayarkan.

“Ketidakjelasan aliran dana inilah yang membuat kami bersurat ke Kejagung hingga terbit disposisi tersebut,” kata Anton.

Ia juga menyoroti sikap Kejati Banten yang dinilai berbeda saat menangani perkara lain di Banten periode 2025-2026, seperti kasus pengelolaan sampah DLH Tangsel dan pengusutan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pj Gubernur Banten yang ditangani cepat dan agresif.

“Kejati Banten bergerak cepat untuk perkara sampah Tangsel, BPO Pj Gubernur, hingga sport center. Kenapa disposisi tentang uang rakyat Kota Tangerang Rp30 miliar untuk pembebasan lahan warga kecil di Panunggangan Barat justru mengendap? Ada apa? Atau siapa yang membuat perkara ini istimewa untuk didiamkan?” tegasnya.

Anton menyebut masyarakat Panunggangan Barat mengalami kerugian berlapis. Warga tidak hanya kehilangan fisik tanah dan tidak menerima ganti rugi, tetapi juga tetap menjadi korban banjir tahunan akibat proyek turap yang terbengkalai.

“Empat kali dirugikan dari satu proyek yang sama. Warga kehilangan tanah sejak 2020, belum menerima ganti rugi meski APBD sudah menganggarkan Rp30 miliar, tetap terkena banjir karena turapnya tidak selesai, dan kehilangan akses keadilan karena laporannya bahkan tidak diproses meski Kejagung sudah menerbitkan disposisi resmi,” jelasnya.

Atas dasar itu, Anton mendesak Kejati Banten segera menguji transparansi kasus ini secara terbuka. Ia meminta Kejati memanggil Kepala DPUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni, pejabat kuasa pengguna anggaran, serta membuka dokumen verifikasi pembayaran ganti rugi lahan ke publik.

“Kami tidak menuntut Kejati Banten menetapkan tersangka besok pagi. Kami menuntut proses. Panggil kami, panggil ahli waris, panggil Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Bapak Taufik Syahzaeni, panggil pejabat kuasa pengguna anggaran, buka dokumen pembayaran ganti ruginya. Kalau bersih, katakan bersih. Kalau ada penyimpangan, ambil sikap. Yang tidak boleh adalah diam sembilan bulan atas disposisi Kejagung,” tambahnya.

Anton menutup dengan menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan ujian terhadap integritas dan komitmen penegakan hukum dalam mengawal uang rakyat di daerah.

“Sebuah disposisi Kejaksaan Agung adalah perintah, bukan usulan. Kalau disposisi bernomor terdaftar saja bisa didiamkan sembilan bulan, apa arti garis komando di tubuh Kejaksaan? Dan kalau Rp30 miliar uang rakyat bisa lolos dari radar Kejati Banten, apa yang tersisa dari janji pemberantasan korupsi?” pungkas Anton.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *