FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bripka I Wayan Artawa bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan pendataan penduduk pendatang (Duktang) Non-Permanen di Banjar Dangin Tangluk, Jl. WR. Supratman, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Jumat (7/8/2026) malam.
Kegiatan menyasar sejumlah tempat kos dan rumah kontrakan, khususnya di kawasan Gang Zambek I, II, dan III, Lingkungan Pekandelan.
Pendataan dilakukan untuk memastikan keberadaan penduduk pendatang Non-Permanen tercatat dengan baik. Petugas juga mengarahkan warga yang belum memiliki administrasi kependudukan agar segera melengkapi surat tanda lapor diri.
Dari hasil pendataan, petugas berhasil mendata sebanyak 12 orang Duktang Non-Permanen. Rinciannya terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan pendatang dari wilayah Bali, serta 4 laki-laki dan 1 perempuan pendatang dari luar Bali.
Selain mendata, petugas juga memberikan imbauan kepada para penduduk pendatang Non-Permanen agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, menaati aturan yang berlaku, serta berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menyampaikan pendataan penduduk pendatang Non-Permanen merupakan langkah penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memudahkan pemantauan situasi keamanan di lingkungan masyarakat.
“Pendataan ini bukan hanya terkait administrasi, tetapi juga sebagai upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif. Kami mengajak seluruh penduduk pendatang Non-Permanen untuk melengkapi administrasi serta bersama-sama menjaga kamtibmas,” ujarnya.












Komentar