FAKTAHUKUMNEWS – Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, tidak jarang masyarakat dihadapkan pada situasi di mana sebuah kebijakan publik yang dikeluarkan pejabat negara justru menabrak aturan hukum yang berlaku. Situasi ini menjadi pertanyaan besar: mana yang lebih utama, hukum atau kebijakan?
Mustofa Ali, S.H., M.H, seorang praktisi hukum dan advokat yang juga aktif menangani perkara administrasi negara, menyoroti bahwa banyak kebijakan pemerintah yang dibuat tanpa dasar hukum yang kuat.
“Saya tidak anti terhadap kebijakan. Tapi kebijakan harus dibuat dalam koridor hukum. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika hukum bisa dikalahkan oleh kebijakan, maka kekuasaan akan menjadi tirani,” tegas Mustofa saat ditemui tim redaksi Faktahukumnews, Selasa (8/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa dalih “demi kepentingan umum” tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan.
“Jangan sampai hukum hanya jadi simbol, sementara kebijakan dijadikan tameng untuk pelanggaran. Ini bahaya. Harus ada pengawasan ketat dari publik dan penegak hukum,” ujarnya.
Kebijakan Tanpa Hukum Bisa Jadi Jerat
Dalam praktiknya, diskresi pejabat publik dibolehkan dalam rangka merespons kondisi tertentu yang belum diatur.
Namun ketika diskresi tersebut tidak diawasi atau keluar dari rel hukum, maka risiko penyalahgunaan wewenang sangat besar.
“Kita tidak ingin kebijakan justru menjadi bentuk lain dari penindasan hukum. Maka prinsip hukum harus menjadi panglima,” imbuh Mustofa.
Pandangan Tokoh Hukum Nasional
Sejalan dengan itu, beberapa tokoh nasional juga memberikan pandangan penting soal supremasi hukum di tengah derasnya kebijakan pemerintah.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan:
“Kebijakan negara harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum. Jika kebijakan menyimpang dari hukum, maka yang terjadi adalah kekacauan dalam pemerintahan.”
(Sumber: Hukum Tata Negara dan Pilar Demokrasi, 2020)
Sementara itu, Prof. Dr. Mahfud MD, Guru Besar Hukum dan tokoh nasional, juga mengingatkan:
“Negara hukum itu mewajibkan semua pejabat negara bertindak berdasarkan hukum, bukan hanya berdasarkan kemauan atau kebijakan.”
(Pidato Hukum Nasional, 2021)
Kesimpulan Redaksi
Redaksi Faktahukumnews menilai, harmonisasi antara hukum dan kebijakan adalah kunci utama dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kebijakan harus bersumber dan berlandaskan pada hukum, bukan sebaliknya. Ketika kebijakan dibiarkan tanpa payung hukum yang sah, maka yang terjadi bukan pembangunan, tapi pelanggaran sistematis.
Redaksi: Faktahukumnews
Jl. Raya Mauk Kp. Sulang, Sepatan – Kab. Tangerang
📩 Email: faktahukumnews@gmail.com
📱 WhatsApp Redaksi: 0838-9164-8277


















Komentar