oleh

Aktivis Hukum dan HAM Leo Andri K., S.H. Nilai Penanganan Kasus Kematian Pelajar di Kaliadem Berjalan Lambat, Minta Kapolda Banten Turun Tangan

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Penanganan kasus kematian seorang pelajar yang ditemukan meninggal di kawasan Kaliadem, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Aktivis Hukum dan HAM, Adv. Leo Andri K., S.H., yang juga Managing Partner Kantor Hukum Trisula & Rekan, meminta Kapolda Banten memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.

Menurut Leo Andri, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga serta perkembangan perkara yang diketahui publik, penanganan kasus oleh Polsek Mauk dan Polresta Tangerang dinilai berjalan lambat, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan proses hukumnya.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, hingga saat ini mereka mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan, pelimpahan berkas perkara, maupun jadwal persidangan dari pihak kepolisian. Kondisi tersebut membuat keluarga merasa belum memperoleh kepastian hukum dan keadilan yang mereka harapkan.

“Keluarga korban berhak memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai perkara yang telah menghilangkan nyawa seseorang terkesan berjalan di tempat. Aparat penegak hukum harus menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara ini,” ujar Leo Andri. Kamis (2/7/2026)

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Leo Andri juga menyoroti adanya isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan beberapa terduga pelaku dipulangkan dengan alasan masih di bawah umur. Menurutnya, informasi tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.

“Apabila informasi tersebut benar, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat. Namun apabila tidak benar, kepolisian juga perlu segera memberikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi opini liar. Status anak tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, karena penanganannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegasnya.

Ia berharap Kapolda Banten melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut, memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, mempercepat pelimpahan perkara apabila berkas telah memenuhi syarat, serta mengoptimalkan pencarian terhadap pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jangan beri ruang sekecil apa pun terhadap tindak pidana, terlebih yang telah menghilangkan nyawa seseorang. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas. Kepastian hukum adalah wajah negara hukum,” tutup Leo Andri.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polresta Tangerang terkait perkembangan penyidikan, status para tersangka, proses pelimpahan perkara, serta klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *