FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Aktivis Peduli Anak Bangsa, Leo Andri, S.H., angkat bicara terkait dugaan kasus kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas 2 SMP di Permata Insani Islamic School yang kini telah dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Leo Andri menilai peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa antar pelajar, terlebih dugaan kejadian berlangsung di lingkungan sekolah saat kegiatan pendidikan masih berjalan.
“Sekolah wajib menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Ketika ada dugaan kekerasan hingga menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis terhadap siswa, maka semua pihak harus bertanggung jawab dan tidak boleh menutup mata,” tegas Leo Andri, S.H. Kamis (14/5/26)
Ia juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan pihak sekolah terhadap keamanan peserta didik serta lambannya penanganan terhadap korban setelah kejadian berlangsung.
“Jika benar korban mengalami sakit, lebam, bahkan meminta izin pulang namun tidak mendapatkan penanganan yang layak, maka ini menjadi catatan serius terkait sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Menurut Leo Andri, perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban bersama, khususnya lembaga pendidikan yang setiap hari diberikan kepercayaan oleh orang tua untuk mendidik dan menjaga keselamatan anak-anak mereka.
“Kita tidak ingin ada korban-korban lain akibat lemahnya pengawasan dan minimnya kepedulian terhadap kondisi psikologis maupun fisik siswa,” tambahnya.
Leo Andri juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara objektif dan transparan, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan di lingkungan sekolah.
“Kami mendukung penuh langkah keluarga korban mencari keadilan. Anak yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan, pemulihan psikologis, serta kepastian hukum yang adil,” tutup Leo Andri, S.H.












Komentar