FAKTAHUKUMNEWS, Pandeglang – Ratusan warga dari gabungan tiga wilayah, yakni Desa Bangkonol, Tegalongok dan Kelurahan Kabayan, melakukan aksi besar-besaran menolak keras rencana Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang diduga akan menerima kiriman sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPA Bangkonol, Kecamatan Kroncong, Pandeglang, Banten pada Rabu (20/08/2025).
Dalam aksi tersebut, massa datang tidak hanya dengan teriakan lantang, tetapi juga membawa satu truk penuh sampah yang kemudian ditumpahkan tepat di depan Kantor Bupati Pandeglang. Bau busuk menyengat langsung memenuhi udara, menimbulkan suasana mencekam di sekitar area pemerintahan.
“Kami bukan tempat pembuangan sampah dari kota besar! Jangan jadikan Bangkonol kuburan bau busuk bagi anak cucu kami!,” teriak salah seorang orator di atas mobil komando, disambut sorakan massa yang menggelegar.
Massa berulang kali menuntut Bupati Pandeglang beserta wakilnya keluar untuk memberikan penjelasan. Namun hingga aksi berlangsung berjam-jam, tak satu pun pejabat terlihat keluar menemui warga. Kekecewaan ini semakin menyulut emosi demonstran.
Situasi nyaris ricuh ketika beberapa massa mencoba mendobrak pagar kantor bupati. Aparat keamanan yang berjaga pun dibuat kewalahan menahan desakan warga.
Masyarakat menegaskan, mereka akan terus melakukan aksi hingga pemerintah daerah mengeluarkan pernyataan resmi menolak kiriman sampah dari Tangsel. Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar dan langkah yang lebih ekstrem.
Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa masyarakat Pandeglang tidak akan tinggal diam bila wilayahnya dijadikan tempat pembuangan akhir bagi sampah dari luar daerah.












Komentar