FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Kritik sekaligus saran di layangkan Dewan Kesenian Indramayu (DKI) kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait kesalahan penulisan aksara Jawa pada papan nama Jalan Piere Tendean yang berada di kawasan Komplek Alun-alun Indramayu.
Surat resmi tersebut dikirimkan pada Senin (7/7/2025) dan diterima oleh staf pemerintah daerah atas nama Andi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Komite Sastra DKI, disebutkan bahwa kesalahan ini bukan semata-mata persoalan teknis penulisan, melainkan menjadi cerminan lemahnya perhatian terhadap pelestarian aksara Jawa sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.
DKI menyebut, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam transliterasi dan penggunaan aksara, antara lain:
Kata “Jalan” tidak dialihbahasakan menjadi “Dalan” dalam bahasa Jawa.
Penulisan aksara Jawa untuk kata “Jalan” hanya tertulis “Jala”, yang tentu saja tidak sesuai dengan kaidah.
Nama “Piere Tendean” dalam aksara Jawa terbaca menjadi “piere tenadhehana” akibat kesalahan penggunaan sandhangan (tanda diakritik) dan tidak digunakannya aksara Murda untuk menandai nama tokoh yang memiliki nilai kehormatan.
“Kesalahan ini bisa dianggap sebagai bentuk penyesatan kebudayaan jika tidak segera dikoreksi, sebab aksara Jawa bukan hanya warisan tulisan, melainkan simbol keluhuran bangsa,” tegas Ketua DKI, Ray Mengku Sutentra saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).
Saran: Revitalisasi Bukan Sekadar Romantisme
Dalam surat koreksi yang dikirim, DKI juga memberikan saran konkret kepada Pemkab Indramayu, yaitu:
Melakukan alih bahasa “Jalan” menjadi “Dalan” pada setiap papan nama jalan beraksara Jawa.
Menulis nama tokoh seperti “Piere Tendean” dengan menggunakan ejaan dan aksara Jawa yang benar, termasuk penggunaan aksara Murda untuk huruf kapital atau nama-nama yang memiliki nilai kehormatan.
DKI menekankan bahwa upaya penggunaan aksara Jawa di ruang publik harus dilakukan dengan ketelitian dan rasa hormat terhadap nilai-nilai budaya. “Revitalisasi aksara Jawa bukan soal romantisme, melainkan soal tanggung jawab intelektual dan kultural,” pungkas Ray.
Dewan Kesenian Indramayu menyebut kritik ini sebagai bentuk kemitraan konstruktif antara seniman dan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5A Tahun 1993, yang menyatakan bahwa Dewan Kesenian adalah mitra strategis pemerintah dalam pemajuan kebudayaan.
Pihaknya berharap Pemkab Indramayu segera menindaklanjuti masukan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap aksara leluhur. DKI juga menyatakan siap mendampingi atau memberi asistensi jika pemerintah memerlukan panduan dalam penulisan aksara Jawa di ruang-ruang publik lainnya.
“Semoga sumbangsih saran ini bermanfaat demi pelestarian serta menjaga salah satu warisan leluhur yaitu aksara Jawa,” pungkas Ray.

















Komentar