Semarang – faktahukumnews.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita penuhi panggilan dari KPK. Dia hadir setelah empat kali absen dari panggilan KPK.
Usai berpamitan mengundurkan diri di akhir masa jabatannya sebagai Walikota Semarang yang berlangsung di halaman Balaikota Semarang Selasa, 18/02/2025, dia secara resmi berpamitan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota (PemKot) Semarang.
“Saya mengucapkan terima kasih, tidak hanya kepada rekan-rekan di Pemkot Semarang, tetapi juga kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah bersama-sama membangun kota ini,” ucap mbak Ita dalam siaran pers, Selasa (18/2/2025).
Di akhir masa jabatannya mbak Ita akhirnya penuhi panggilan KPK, Rabu 19/02/2025 ia tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan sekitar Pukul 09.30 WIB mengenakan baju berwarna putih, terlihat hadir bersama suaminya Alwin Basri mengenakan jaket berwarna hitam.
Saat ditemui awak media mbak Ita tidak banyak bicara, “Mohon do’anya saja ya,” ucap mbak ita kepada wartawan. Begitupun juga dengan Alwin Basri, ia juga tidak banyak bicara, “Do’anya saja,” ucap Alwin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri dijadwalkan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Benar, tersangka HG (Hevearita Gunaryanti) dan AB (Alwin Basri) dipanggil sebagai tersangka, hari ini,” kata Tessa kepada wartawan.
Sebelumnya, Mbak Ita sudah dipanggil empat kali oleh KPK tetapi ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Mbak Ita mangkir pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, serta 11 Februari 2025. Tessa mengatakan, Mbak Ita batal menghadiri pemeriksaan penyidik pada Selasa (11/2/2025) lalu karena sedang dirawat di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang.
KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. KPK juga telah mencegah empat tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. namun Hakim menolak gugatan Mbak Ita dan suaminya.












Komentar