FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Warga Desa Benda menyoroti adanya dugaan Bumdes fiktif dan manipulasi LPJ Dana Desa oleh Kuwu Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Indramayu. Jumat, (9/1/2026).
Warga menilai Kuwu/Kades Desa Benda tidak menunjukkan transparansi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dari tahun 2022 hingga 2025 serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan warga terkait adanya dugaan Bumdes fiktif dan manipulasi LPJ Dana Desa (DD) di Desa Benda dari tahun 2022 hingga tahun 2025.
Dugaan penyelewengan tersebut mencakup dalam pembangunan jalan desa dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ) yang diduga tidak sesuai fakta dilapangan.
Diketahui memang ada beberapa titik pembangunan jalan, namun ada item yang diduga fiktif dan ada juga yang tercatat dibiayai dari Dana Desa (DD).
Hasil investigasi langsung dengan warga setempat mengungkapkan bahwa pembangunan di beberapa titik diketahui menggunakan APBD Dana Aspirasi Partai, bukan bersumber dari anggaran dana desa (DD).
Masyarakat juga mengeluhkan minimnya transparansi anggaran dan mengaku tidak mengetahui besaran anggaran Dana Desa (DD) yang dialokasikan pada tiap proyek pembangunan desa karena papan informasi proyek tidak terlihat.
“Kami tidak tahu berapa besar dana pembangunan yang digunakan apalagi besaran keseluruhan anggaran dana desa (DD) per-tahunnya. Tidak ada informasi resmi dari pihak desa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, muncul dugaan bahwa sejumlah proyek pembangunan jalan desa tidak dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya, melainkan diborongkan kepada pihak ketiga dengan nilai anggaran yang jauh lebih kecil dari yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), patut diduga sengaja untuk mencari keuntungan pribadi.
Pekerjaan tersebut seharusnya dilaksanakan langsung oleh TPK desa, bukan melalui sistem borongan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas pembangunan serta membuka celah terjadinya penyelewengan anggaran juga pemborosan anggaran karena pekerjaan tidak sesuai standar dan cepat rusak.
Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik terkait pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Indramayu.
Padahal sebelumnya, APH telah menangani puluhan kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan ketahanan pangan dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Menanggapi persoalan tersebut, masyarakat bersama Media FaktaHukumNews, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran dan keadilan bagi masyarakat Desa Benda.
H. Darto Kuwu Desa Benda, saat dikonfirmasi FaktaHukumNews melalui pesan WhatsApp dengan tanda Cheklist 2, namun yang bersangkutan tidak merespon alias bungkam seolah-olah alergi terhadap media.
Menurut kabar angin, ada beberapa awak media sebelumnya ketika konfirmasi langsung ke Kuwu Darto di kantornya, mempertanyakan perihal Bumdes, ada dugaan dia berupaya menyuap untuk membungkam wartawan.
Dalam hal ini, Media Fakta Hukum News akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus Bumdes dan LPJ dana desa (DD) yang diduga fiktif sampai ke Desa-desa yang lainnya.












Komentar