FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri periode 31 Oktober 2021 hingga 26 Februari 2023, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh anggota Polri wajib memahami dan menghormati tugas-tugas jurnalis. Menurutnya, profesi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dilindungi oleh konstitusi serta undang-undang yang berlaku.
“Teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik dilindungi oleh konstitusi. Tugas mereka memberikan informasi, literasi, dan edukasi kepada masyarakat tentang semua peristiwa dan kejadian di Indonesia,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ia menekankan, Polri harus mampu bersinergi dan berkomunikasi dengan baik bersama insan pers, serta memberikan perlindungan kepada jurnalis yang sedang bekerja di lapangan. Sebaliknya, tindakan intervensi maupun pelanggaran hukum terhadap wartawan tidak boleh dilakukan oleh aparat.
“Seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi, dan justru melindungi rekan-rekan media dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Jangan sebaliknya, melakukan intervensi atau tindakan lain yang melanggar hukum,” tegasnya.
Irjen Dedi juga memastikan bahwa pimpinan Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti menghalangi atau melanggar hukum terhadap kebebasan pers. Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga profesionalisme serta menjalin kemitraan strategis dengan media massa.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam sebuah video yang diunggah Humas Polri pada tahun 2023 lalu. Video ini hingga kini sering digunakan kembali oleh rekan-rekan jurnalis sebagai pengingat bahwa pernyataan tersebut pernah secara resmi disampaikan oleh Kadiv Humas Polri.
Dasar Hukum Kebebasan Pers
1. Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Dengan dasar hukum tersebut, keberadaan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki legitimasi yang kuat dan tidak boleh dihalangi oleh siapapun, termasuk aparat penegak hukum.












Komentar