FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Aksi massa warga Indramayu dengan LSM Gapura RI dan gabungan berbagai ormas menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kedatangan warga bersama dengan berbagai ormas dan LSM guna mempertanyakan perihal penangan kasus berstatus langsung maupun pelimpahan dari Kejagung RI dan Kejati Jabar yang terkesan mandek dan terabaikan pada Jumat, (25/7/2025).
Dalam orasinya salah satu perwakilan, orator Rudi Lueonadi, selaku ketua LSM Gapura RI dalam menyampaikan aspirasinya, dia meminta Kajari Indramayu segera menuntaskan aduan masyarakat.
“Kami minta pada Kajari baru untuk segera menuntaskan aduan-aduan masyarakat yang sudah masuk, baik kasus langsung ke Kejari Indramayu maupun pelimpahan dari Kejagung RI ataupun dari Kejati Jawa Barat,” pinta Rudi.
Ditengah ramainya massa, salah satu petugas Kejaksaan Negeri Indramayu hadir menemui dan mempersilahkan perwakilan masuk untuk berdialog.
Selang waktu setelah berdialog dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu, Rudi Lueonadi meminta agar Wabup Saefudin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi semasa menjabat jadi ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
“Kami beserta teman-teman ormas lain tetap meminta tuntutannya untuk memeriksa Wabup Saefudin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi semasa menjabat jadi ketua DPRD Kabupaten Indramayu dari hasil laporan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten indramayu tahun anggaran 2022. Segera di periksa dan copot bila terbukti korupsi,” ungkap Rudi Lueonadi.
Kasi Intel bersama Kasi Pidsus menanggapi keinginan dari beberapa ormas yang dipimpin oleh LSM Gapura RI, mereka memberikan penjelasan terkait penanganan kasus-kasus yang di anggap mandeg atau jalan ditempat.
“Kami disini melaksanakan tugas sesuai fungsinya, misalkan kasus yang lagi ditangani Kejati kami tidak bisa menjelaskan dan tidak ada hak untuk menjelaskan terkecuali kasus yang dumasnya masuk ke kami Kejari Indramayu akan kami tindak lanjuti sesuai proses dan prosedur yang ada di Kejari Indramayu ini,” ucap Ari Kasi Intel.
Ditengah dialog, peserta aksi menanyakan kendala apa yang dihadapi kejaksaan hingga kasus seolah mandek dan jalan di tempat.
“Sebenarnya tidak ada kendala hanya karena agak lama mengumpulkan bukti-bukti untuk menaikkan status kasus tersebut, dari telaah ke penyelidikan untuk menaikkan ke penyidikan bener-bener butuh waktu,” ujar Kasi Pidsus.
Massa aksi yang membawa Poster Wabup Syaefudin berkeluh menggerutu dengan nada emosi mengeluhkan sangkaan adanya praktik dugaan permainan.
“Hukum di Indramayu sepertinya buat main-main saja, masa ngurus satu orang ini saja gak mampu, apa duitnya kuat ya buat ngasih aparat penegak hukum, seolah-olah hukum tuh tumpul ke orang-orang yang banyak duitnya,” ucapnya.












Komentar