oleh

5 Tahun Terkatung-katung, Warga Desa Sumur Adem Minta Kapolres Indramayu Tegakkan Keadilan

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Fenomena “No Viral, No Justice” kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Casma, warga Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, mengeluhkan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang ia buat sejak tahun 2021 hingga kini belum ada kejelasan.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/II/Jabar/Res.Imy, tertanggal 7 Maret 2021.

banner 336x280

“Sudah berjalan 5 tahun laporan saya ini tidak ada kejelasan. Saya hanya mau keadilan sesuai hak saya sebagai warga negara,” tegas Casma kepada media, Rabu (09/09/2026).

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Casma dari LBH DELTA 19, Kuswanto Pujiantono, S.H. Ia menyebut pihaknya sudah berulang kali meminta klarifikasi kepada penyidik, namun belum menerima kepastian resmi terkait perkembangan perkara.

“Bahwa klien saya melalui saya melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sejak tahun 2021. Kami pun sering meminta klarifikasi kepada penyidik, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan resmi,” ujar Kuswanto.

Menurutnya, sikap tidak responsif dari penyidik menjadi preseden buruk. “Polri harus mendorong Polres Indramayu tidak hanya melakukan reformasi kultural, tapi juga revolusi mental dalam menangani laporan masyarakat,” lanjutnya.

Karena tidak adanya kepastian, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat pengaduan ke Propam Polres Indramayu atas dugaan pengabaian penanganan perkara.

“Saya berharap Propam bersikap profesional dan tidak memihak. Segera tindak tegas penyidik yang dianggap mencederai marwah Institusi Polri,” tutup Kuswanto.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres Indramayu terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *