FAKTAHUKUMNEWS, Bangka – Puluhan ponton apung tambang timah ilegal masih beroperasi bebas di kawasan aliran sungai lingkungan nelayan. Lokasinya mencakup Kp. Jalan Laut, Kp. Pasir, Kp. Air Hanyut, Nelayan 1, dan Nelayan 2, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Minggu, (28/6/2026).
Aktivitas ini menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat Kota Sungailiat. Kerusakan ekosistem sungai kian parah, namun penambangan diduga tetap berjalan tanpa hambatan.
Meski sudah beberapa kali diberitakan dan diviralkan media lokal, penindakan hanya bersifat sesaat. Setelah ada penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH), aktivitas kembali berjalan normal.
Kondisi ini dinilai warga tidak menimbulkan efek jera karena belum ada tindakan tegas dari Polres Bangka.
Masyarakat menduga ada keterlibatan oknum tidak bertanggung jawab yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. Istilah “koordinasi” yang beredar di masyarakat pun disebut-sebut menjadi celah masuknya praktik pembiaran.
Penambangan pasir timah ilegal ini telah merusak dan mengancam keberlangsungan biota sungai seperti ikan, udang, dan kepiting.
Padahal hasil laut itu menjadi sumber utama mata pencaharian warga di sekitar sungai, mulai dari lingkungan Jalan Laut, Kp. Pasir, Air Hanyut, Nelayan 1, hingga Nelayan 2.
Selain merusak lingkungan, ponton-ponton tambang juga mengganggu kelancaran lalu lintas perahu nelayan yang keluar masuk melalui jalur sungai.
Warga mendesak APH segera menghentikan dan menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal.
“Tolak adanya alasan ‘koordinasi’ yang selama ini jadi ATM bagi oknum. APH harus bertindak tegas agar tidak terkontaminasi. Putus mata rantainya, jangan biarkan lingkungan hancur hanya karena mencari keuntungan segelintir pihak,” ujar salah satu warga.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan DAS dan keberlangsungan hidup nelayan di Sungailiat.


















Komentar