FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang -Peredaran obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer masih marak terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Tangerang Raya Meski beberapa lokasi kerap digerebek dan pemberitaannya ramai di media, para pelaku tetap dapat beroperasi kembali.
Kondisi ini menuai keprihatinan mendalam dari masyarakat yang merasa bahwa penanganan yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar persoalan.
“Percuma diberitakan, besok juga buka lagi. Banyak yang lindungi, dari oknum aparat sampai pihak-pihak yang bukan penegak hukum,” ujar salah satu warga
Praktisi Hukum Mustofa Ali: Penanganan Harus Terpadu
Praktisi hukum Mustofa Ali, S.H., M.H. menanggapi fenomena ini dengan tegas. Ia menyatakan bahwa peredaran obat terlarang seperti Tramadol dan Eximer telah masuk ke dalam ranah kebutuhan para pecandu, bukan sekadar aktivitas ilegal biasa. Oleh karena itu, menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak bisa hanya bersifat represif dan insidental.
“Kalau cuma digerebek dan diberitakan, saya rasa percuma. Mereka akan tetap buka lagi. Jaringan ini sudah rapi dan terorganisir. Yang harus kita lakukan adalah menyentuh akarnya: obati pecandunya. Tanpa itu, pemberantasan hanya akan jadi rutinitas tanpa hasil,” ujar Mustofa.
Rekomendasi Solusi Terpadu
Untuk memutus rantai peredaran obat keras ini, Mustofa Ali mengusulkan langkah-langkah konkret dan terintegrasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, antara lain:
1. Pendataan Pecandu di Tingkat Desa dan Kelurahan
Pemerintah setempat diminta melakukan pendataan berbasis nama dan alamat terhadap warga yang terindikasi sebagai pengguna atau pecandu.
2. Kerja Sama dengan BNN dan Panti Rehabilitasi
Penanganan terhadap pecandu harus dilakukan melalui program rehabilitasi, baik secara medis maupun sosial.
3. Penyuluhan dan Seminar Bahaya Narkotika
Sosialisasi secara berkala harus dilakukan di sekolah, kampus, pesantren, dan lingkungan masyarakat.
4. Pembuatan Database Terintegrasi
Dibutuhkan sistem informasi terpusat di tingkat desa/kelurahan sebagai basis perencanaan rehabilitasi.
5. Pelibatan Aktif Tokoh Agama dan Masyarakat
Tokoh lokal memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan pengawasan lingkungan terhadap bahaya narkotika.
Dasar Hukum
Peredaran Tramadol dan Eximer secara ilegal merupakan pelanggaran terhadap:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 98 ayat (2) dan (3): Obat keras seperti Tramadol dan Eximer hanya dapat digunakan dengan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan bebas.
Penutup
“Selama masih ada pecandu yang dibiarkan tanpa rehabilitasi, pasar untuk obat terlarang akan selalu ada. Kita harus berani menyusun perencanaan nasional hingga lokal dengan data yang akurat. Kalau hanya razia, lalu diam, ini akan terus berulang,” pungkas Mustofa Ali.
Faktahukumnews.com menyerukan kepada seluruh pihak – mulai dari pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga organisasi pemuda – untuk segera membangun sinergi nyata dalam menangani masalah ini.
📌 Redaksi: Faktahukumnews.com
📲 WhatsApp Redaksi: 0838-9164-8277
🌐 Website: www.faktahukumnews.com
📩 Email: redaksi@faktahukumnews.com
🎯 Faktahukumnews – Mengungkap Fakta Demi Keadilan
#Faktahukumnews #StopNarkoba #TramadolEximer #RehabilitasiPecandu #MustofaAli #APHHarusTegas #SelamatkanGenerasiBangsa












Komentar