Tangerang,faktahukumnews-Sebanyak 400 warga Desa Kohod yang tergabung dalam kelompok Laskar Jiban menggelar aksi dengan menyerukan tuntutan agar Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip, segera ditangkap. Arsin diduga terlibat dalam proyek pembangunan pagar laut yang menuai polemik di masyarakat. Warga menginisiasi gerakan ini sebagai langkah antisipasi apabila Arsin mencoba melarikan diri atau mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu.
Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, menegaskan bahwa Arsin harus bertanggung jawab atas pembuatan pagar laut di wilayah pengurukan Desa Kohod. Selain itu, ia juga diduga mencatut nama warga untuk pengurusan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). “Saat ini keberadaan Arsin tidak diketahui, padahal kasusnya sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Aman pada Minggu, 9 Februari 2025.
Aman juga mencurigai bahwa Arsin mendapat perlindungan dari pihak tertentu, termasuk Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Kami sudah mengajukan aduan melalui audiensi dengan pejabat Pemkab, namun tidak ada respons. Sementara itu, di desa, Arsin justru bersikap seolah kebal hukum,” tambahnya.
Sebagai bentuk aksi, warga yang tergabung dalam “Gerakan Tangkap Kades Arsin” berupaya mencari informasi terkait keberadaan sang kepala desa. “Jika kami mendapatkan titik lokasi keberadaannya, kami akan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” jelas Aman.
Sebelumnya, warga Desa Kohod telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Arsin dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta. Mereka menilai keduanya diduga menyalahgunakan wewenang, termasuk dalam skema relokasi yang dinilai merugikan warga serta intimidasi yang menyebabkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, Arsin juga diduga melakukan pungutan liar dengan meminta sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah serta menjual tanah sedimentasi di pinggiran pantai dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama warga.
Mosi tidak percaya tersebut telah dikirimkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, dengan tembusan kepada Pj Gubernur Banten saat itu, Al Muktabar. Namun, hingga kini, Arsin masih menjabat sebagai kepala desa meskipun berbagai dugaan pelanggaran terus mencuat.

















Komentar