FaktaHukumNews, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT. Virtus pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu, menyusul laporan masyarakat terkait penahanan ijazah milik mantan karyawan.
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa PT. Virtus menahan ijazah tanpa dasar hukum. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Lewat akun TikTok pribadinya, Wamenaker menyatakan:
“Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah tanpa dasar hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran terhadap konstitusi.”
Sebagai bentuk solidaritas, Wamen bahkan menggunakan uang pribadi sebesar Rp7 juta untuk membantu korban membayar penalti yang dikenakan oleh perusahaan.
Tindakan PT. Virtus dianggap melanggar Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara.
Wamen minta izin PT. Virtus dicabut
Wamen secara tegas meminta agar izin operasional PT. Virtus dicabut.
“Perusahaan ini sudah menghina rakyat dan membangkang terhadap negara. Saya minta izinnya dicabut,” tegas Wamen, pada Senin (16/06/2025).
Pernyataan ini dipicu juga oleh video yang beredar, di mana seorang direksi PT. Virtus diduga menghina masyarakat miskin dengan kata-kata kasar seperti ‘goblok’.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini penghinaan terhadap rakyat. Negara tidak boleh tunduk pada perusahaan arogan seperti ini.”
🛡️ negara harus hadir membela rakyat
📋 Wamen mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh:
– Kementerian Ketenagakerjaan
– Kementerian Hukum dan HAM
– Ombudsman Republik Indonesia
– LPSK
– Kepolisian Republik Indonesia
– DPR RI
“Ini bukan hanya soal ijazah. Ini soal harga diri dan martabat rakyat Indonesia. Negara harus hadir!”
📎 #faktahukumnews #ptvirtus #cabutizinvirtus #ham #sidakwamen #penghinaanrakyat #negarahadir #martabatpekerja












Komentar