oleh

Viral Tendang Wanita di Food Court Senayan City, Pria Berinisial RS Ditahan di Polda Metro Jaya

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Polisi menetapkan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka kasus penendangan terhadap seorang wanita berinisial TL di area food court Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Ditahan di Tahti PMJ (Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya), dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (21/09/2026).

banner 336x280

Kombes Budi menepis dugaan bahwa aksi penendangan tersebut terjadi karena korban hendak mencuri. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku merasa terganggu saat sedang duduk dan terhalang oleh korban.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ucapnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (13/09) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban TL tengah mengantre untuk membeli bakso. Di belakang antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk.

“Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (18/09/2026).

Akibat tendangan itu, korban terjatuh dan tersungkur ke depan. Korban kemudian berdiri dalam keadaan kebingungan dan akhirnya meninggalkan lokasi.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *